Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Kota menggerebek sarang narkoba di kawasan padat penduduk Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis sore (30/4/2026).
Suasana yang biasanya riuh mendadak berubah tegang saat aparat kepolisian datang. Warga yang berada di sekitar lokasi hanya bisa menyaksikan dari kejauhan, sementara puluhan pria di dalam gang sempit berlarian menyelamatkan diri.
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. Begitu petugas tiba, kepanikan langsung pecah. Para pria yang diduga terlibat narkoba kocar-kacir, menyusuri gang sempit hingga ke pinggiran sungai. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Di tengah hiruk-pikuk itu, tujuh pria akhirnya berhasil ditangkap. Wajah-wajah tegang terlihat saat mereka digiring petugas. Bersama mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Barang bukti yang ditemukan tidak sedikit. Polisi mengamankan sabu dalam paket kecil seberat 0,9 gram, alat isap sabu atau bong, delapan buah mancis, dua puluh plastik klip bening, serta tiga lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah. Semua barang itu ditemukan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat konsumsi sekaligus transaksi.
Gerebek Sarang Narkoba ini juga mengungkap keberadaan dua barak yang selama ini digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu. Gubuk-gubuk sederhana itu berdiri di pinggiran sungai, tersembunyi namun aktif. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas memutuskan membakar kedua barak tersebut di lokasi.
AKP Feriawan, menjelaskan langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, lokasi tersebut sudah lama diduga menjadi sarang aktivitas ilegal.
“Gubuk-gubuk itu kita duga sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi. Setelah kita lakukan penggeledahan, selanjutnya kita bakar,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara masif di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
Tujuh pria yang diamankan masing-masing berinisial FYN (31), AMY (25), AS (39), JP (41), AH (34), HC (44), dan KM (47). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kota Medan, termasuk Medan Maimun, Medan Sunggal, Medan Kota, hingga Medan Amplas.
Kini, ketujuhnya beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, bekas barak yang hangus terbakar menjadi simbol perlawanan aparat terhadap peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Di lokasi yang sama, suasana kembali hening setelah penggerebekan usai. Namun, jejak peristiwa sore itu masih terasa -meninggalkan pesan kuat perang melawan narkoba terus berlangsung, bahkan hingga ke gang-gang sempit di sudut kota. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









