Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polsek Senapelan Pekanbaru menangkap dua pria yang merupakan ayah dan anak karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya, MHM (19) dan AH (46), yang merupakan warga Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,Riau.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Arsad (32) warga Jalan Kota Baru Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Korban melaporkan pada hari Jumat (10/7/2026) sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di toko spareparts motor Jalan Kota Baru Kelurahan Kampung Bandar, ia didatangi Ayu Lestari bersama suaminya MHM. Ayu menuduh korban pergi ke hotel bersama ibu kandungnya.
Korban langsung menyangkal tuduhan tersebut secara baik-baik. Mendengar sanggahan korban, HMH langsung menghampiri dan memukul kepala korban .
Korban juga sempat melakukan upaya pembelaan diri dengan memiting leher MHM namun ia terus memukuli korban hingga dilerai oleh saksi.
Pasca dilerai, MhHM kembali menyerang kepala kiri pelapor, yang kemudian dibalas korban pada bagian bibir demi pertahanan diri. Lalu MHM mengambil sebilah kayu broti dan memukulkannya ke arah kepala pelapor, namun berhasil ditangkis hingga mengakibatkan luka bengkak dan berdarah.
Keributan tersebut kemudian dilerai kembali oleh warga sekitar. Tidak lama berselang, MHM kembali datang sambil membawa sebilah parang tajam. Korban kemudian mundur untuk mengamankan diri, sementara senjata tajam tersebut berhasil direbut dan diamankan saksi.
Korban lalu masuk ke dalam toko untuk menenangkan diri, namun MHM mengejar dengan membawa sebatang kayu bersama orang tuanya, AH. Di dalam toko, AH justru memegangi kedua tangan korban dan membiarkan MHM menusukkan kayu broti tersebut secara berulang kali ke arah dada korban.
Akibat penganiayaan secara bersama sama tersebut, korban mengalami luka bengkak dan berdarah pada bagian lengan kiri serta nyeri pada dada. Ia lalu mendatangi Polsek Senapelan membuat Laporan Polisi serta mengajukan Visum Et Repertum.
Menerima laporan itu, Team Opsnal Polsek Senapelan bergerak cepat usai mendapat informasi keberadaan para pelaku.
Pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 19.00 Wib, keduanya diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Kota Baru Kelurahan Kampung Baru.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati memerintahkan Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya saat hendak keluar dari rumah.
Kepada polisi keduanya mengaku telah menganiaya korban secara bersama-sama. Selanjutnya keduanya dibawa beserta barang bukti ke Polsek Senapelan untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, didapat keduanya positif mengandung narkotika. Sementara motif melakukan penganiayaan disebut karena emosi. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









