Kulon Progo,TRIBRATA.TV – Seorang warga Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor saat mendorong angkong di tepi Jalan Pantai Glagah, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban diketahui berinisial DR (66), warga Temon. Saat kejadian, korban berjalan dari arah utara menuju selatan di sisi kiri jalan sambil mendorong angkong yang digunakan untuk berjualan.
Pada waktu yang sama, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai S (30), perempuan asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut menabrak korban dari belakang.
Akibat benturan tersebut, DR mengalami patah tulang kaki kiri, luka sobek di kepala, dan cedera kepala berat. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dilarikan ke RSUD Wates. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami lebam pada mata kanan dan cedera kepala ringan. Pengendara juga menjalani perawatan di RSUD Wates.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” kata petugas yang menangani kejadian tersebut.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dini hari hingga pagi hari ketika kondisi penerangan dan jarak pandang masih terbatas.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memperhatikan kondisi di sekitar jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







