Asahan, TRIBRATA TV
Usai video viral di Facebook, Tribrata TV langsung menghubungi si pengunggah, pemilik akun Haraa Saladd, untuk mengetahui permasalahan sebenarnya.
Di awal komunikasi, Minggu (07/06/2026) siang, pemilik akun, mengaku bernama Mifta Hul Jannah Harahap menyebut, permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi di awal-awal SPPG Prapat Janji berdiri.
Saat itu, antara pihak SPPG Prapat Janji dan keluarganya sempat terjadi perdebatan terkait penerimaan pekerja. Hanya saja, saat itu persoalan dapat diselesaikan dengan jalan mediasi.
Hari berjalan, lanjutnya, permasalahan itu ternyata belum selesai sampai di situ. Ia dan kerabatnya, termasuk pekerja yang lain sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh Staf SPPG Prapat Janji, dalam hal ini dilakukan bagian Akuntan, Dinda Amalya Naz.
Singkat cerita, lanjutnya, Sabtu (06/06/2026) sekira pukul 15.00 WIB semalam, ia dipanggil masuk ke dalam ruangan Kantor Akutansi dan Ahli Gizi untuk pembayaran gaji.
Di sini lah awal penganiayaan terjadi. Begitu masuk ruangan, ucapan dan perlakuan kasar diperlihatkan Dinda Amalya Naz.
“Disuruh aku ngitung uang gaji. Trus dikasihnya aku surat pemecatan. Sambil banting meja dibilangnya aku gak ada kerja. Ya kulawan lah bang. Langsung dipukulnya kepalaku sebelah kiri. Mau keluar ruangan, ditahan, ketakutan aku bang. Di dalam ada Staf yang lain, tapi diam aja orang itu. Langsung kutelpon adekku, baru aku dilepaskan,” ungkapnya.
Tak Terima mendapat perlakuan seperti itu, didampingi keluarga, malam harinya, ia pun lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Buntu Pane, dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/28/VI/2026 /SPKT/Polsek Buntu Pane/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, ditandatangani Aipda Jan Surat Siregar, selalu Ka SPKT Polsek Buntu Pane.
Ia pun lantas mengungkapkan sejumlah permasalahan yang selama ini terjadi di SPPG Prapat Janji, yang berada di Dusun I Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan itu.
Mulai dari pemotongan gaji pekerja sebesar Rp60 ribu, sayuran yang membusuk karena ruangan penyimpanan yang tidak sejuk, menu MBG yang diubah sendiri oleh Akuntan tanpa persetujuan Ahli Gizi berujung pengunduran diri Ahli Gizi hingga terjadi keracunan karena menu MBG yang dibagikan SPPG Prapat Janji.
“Ahli gizi sudah tidak bekerja sejak tanggal 01/06/2026 pak, tapi dibilang sppi dan akuntansi dia balik kampung, sedangkan dia kami chat resign, disitu kami chat AG nya dan katanya dia tertekan pak dibuat AK. Menu yang dibuat sama AG selalu diubah sama AK dan aslap karena mereka bilang kelebihan bajet, AG tidak bisa membantah Pak hanya diam karena malas bermasalah sama AK,” bebernya lagi.
“Orang tua saya ditelpon pak sama orang yang menerima mbg balita dan tk pak, karena mereka keracunan adanya telur orek” pak. Sudah (laporan polisi) semalam pak langsung,” akhirnya melalui pesan Whatsapp.
Tanggapan Kordinator SPPG Asahan
Sementara itu, Adiatma Arif Harahap, Kordinator SPPG Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi menyebut sudah mengetahui permasalahan itu.
Ia mengaku sudah mengetahui kronologi kejadian, sembari menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG Prapat Janji. “Ini mau manggil kepala SPPGnya dahulu pak,” akunya di awal.
Ia lantas menepis informasi yang menyebut SPPG Prapat Janji tidak memiliki Ahli Gizi. Hanya saja diakuinya, antara Ahli Gizi dan Akuntan memang terjadi keributan berujung Ahli Gizi mengundurkan diri.
“(Ahli Gizi) Ada pak tapi mreka ada keributan infonya jadi AG nya risgn. Klo tidak ada AG maka tidak boleh oprasional. Ag dan Ak nya jugak sering cekcok infonya pak. Maknya saya mau panggil KASPPGnya dlu,” dalihnya.
Disinggung dalam video yang diunggah terlihat adanya tumpukan sampah dan susunan sepatu yang diletakkan begitu saja di dalam dapur SPPG Prapat Janji, persis di depan pintu ruangan Akutansi dan Ahli Gizi, ia kembali berkilah jika seharusnya sampah itu harus dibersihkan setiap hari.
TONTON VIDEONYA:
“Klo sampah seharusnya segera dibersihkan pak krna tiap dapur jugak ada tim kebersihanya pak. Oh ia pak ini saya telusuri dlu pokok permasalahanya dan mana” yg melanggar aturan akan kita laporkan ke pusat,” akunya mengakhiri konfirmasi. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







