Sleman,TRIBRATA.TV – Manajemen RSUD Prambanan memberikan tanggapan terkait kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita berusia tiga tahun asal Piyungan, Kabupaten Bantul, yang meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT Scan di rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan audit medis internal untuk menelusuri rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien. Hasil audit tersebut, menurutnya, tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien.
“Kalau dari internal kami di rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis. Hasilnya sesuai dengan prosedur. Tim internal kami sudah melakukan sesuai dengan komite etik dan komite medik,” kata Ratih saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Ratih menjelaskan audit dilakukan dengan melibatkan unsur komite medik dan komite etik rumah sakit guna memastikan seluruh tahapan pelayanan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Meski demikian, pihak rumah sakit belum bersedia mengungkap secara rinci hasil evaluasi medis terkait penyebab pasti kematian balita tersebut. Manajemen juga belum memberikan penjelasan mengenai jenis dan dosis obat penenang (sedasi) yang diberikan kepada pasien sebelum menjalani CT Scan.
Selain itu, rumah sakit belum menjelaskan secara detail terkait keterlibatan dokter anestesi dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Menurut Ratih, sejumlah informasi medis masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan harus disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga korban menduga adanya kelalaian dalam proses pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya balita tersebut. Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong berbagai pihak meminta adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi serta penyebab kematian pasien.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD Prambanan menyatakan siap memberikan penjelasan medis secara terbuka kepada keluarga pasien maupun pihak-pihak yang berwenang apabila diperlukan. Rumah sakit juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil investigasi dari pihak eksternal maupun otoritas kesehatan terkait kasus tersebut. Sementara itu, keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai penyebab meninggalnya anak mereka setelah menjalani prosedur pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keselamatan pasien, penerapan prosedur sedasi pada anak, serta transparansi penanganan insiden medis di fasilitas pelayanan kesehatan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







