Merangin, TRİBRATA TV
Laporan pengrusakan kebun karet yang dilaporkan Nazarudin warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan dan penyerobotan lahan yang dilaporkan Regar pada tahun 2023 ke Polres Merangin terhadap Fahmi warga Desa Sungai Ulak, seiring waktu berjalan kasus tersebut pada 29 Mei 2026 dihentikan atau di SP3 kan penyidik Polres Merangin.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polres Merangin, laporan tersebut tidak punya dasar yang cukup, sehingga terpaksa dihentikan. Hal ini tertuang dalam Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan no B/ 267/V/ Res.1.24/2026.
Fahmi yang sekarang duduk di gedung DPRD Kabupaten Merangin sebagai Wakil Ketua 2 dari Partai Gerindra menyatakan berdasarkan surat keputusan tersebut dirinya dinyatakan terbukti tidak bersalah dan akan melapor balik pihak-pihak terkait yang telah membuat kerugian nama baik.
“Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyampaikan laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta yang menimbulkan kerugian terhadap diri saya”, ujar Fahmi SH MH yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat Bripka. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







