Klaten,TRIBRATA.TV — Seorang operator ekskavator tewas setelah tertimbun material longsoran saat bekerja di area tambang galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026) sore. Korban diketahui berinisial AR (38), warga Kali Tengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban sedang mengoperasikan alat berat di lokasi tambang yang dikelola sebuah perusahaan. Saat aktivitas penambangan berlangsung, tebing di atas area kerja korban tiba-tiba longsor dan menimbun ekskavator yang dikemudikannya.
Kapolsek Jatinom AKP Damin mengatakan material berupa pasir dan batu menimbun alat berat sehingga korban terjebak di dalam kabin ekskavator.
“Korban sedang bekerja mengoperasikan ekskavator saat tebing di atasnya longsor. Material menimbun alat berat dan korban terjebak di dalamnya,” ujar Damin, Kamis (4/6/2026).
Sejumlah pekerja dan warga yang berada di sekitar lokasi segera melakukan upaya penyelamatan. Setelah proses evakuasi yang berlangsung sekitar dua jam, korban berhasil dikeluarkan dari dalam alat berat pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan warga setempat, saat berhasil dievakuasi korban masih dalam kondisi sadar. Selanjutnya korban langsung dilarikan ke RSUD Boyolali untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menegaskan bahwa kematian korban murni akibat kecelakaan kerja yang dipicu longsoran material tambang.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban meninggal karena tertimbun longsor saat bekerja,” kata Taufik.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lokasi hingga Rabu malam. Berdasarkan hasil pendataan sementara, tidak ada korban lain dalam insiden tersebut.
“Korban hanya satu orang. Kami melakukan penyelidikan di lokasi sampai malam untuk memastikan kronologi kejadian,” ujar Damin.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pihak pengelola tambang guna mengetahui penyebab pasti longsor serta memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi penambangan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








