Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Bank BPD DIY bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Grha Pandawa ini menghadirkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 selama periode program berlangsung. Sejumlah hadiah utama yang disiapkan antara lain sepeda listrik serta berbagai perangkat elektronik rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang terpampang pada lokasi kegiatan, program tersebut mengusung tema “Ayo Bayar Pajak Bersama BPD DIY” dan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026 di Yogyakarta. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank BPD DIY, Pemerintah Daerah DIY, dan Bank Indonesia dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pembayaran yang lebih mudah dan modern.
Dalam area kegiatan, sejumlah unit sepeda listrik dipamerkan sebagai hadiah undian bagi wajib pajak. Selain itu, tampak pula berbagai hadiah elektronik yang disiapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pembayaran pajak tersebut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu semakin meningkat. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Bank BPD DIY juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak. Kehadiran layanan perbankan digital diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah.
Program Pekan Panutan PBB-P2 2026 menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian penerimaan pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui pemberian berbagai hadiah menarik.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








