Yogyakarta,,TRIBRATA.TV – Dugaan penahanan ijazah dan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Yogyakarta mencuat setelah orang tua seorang siswa pindahan melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Laporan itu disampaikan dengan pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi.
Orang tua siswa berinisial L (54) mengaku anaknya tidak langsung menerima ijazah karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran sumbangan pembangunan sekolah.
Menurut L, nominal sumbangan yang semula disebut sebesar Rp10 juta kemudian mendapat keringanan menjadi Rp7,5 juta dan akhirnya Rp5,5 juta. Dari jumlah tersebut, keluarganya baru mampu membayar sekitar Rp2 juta sehingga masih tersisa tunggakan sekitar Rp3,4 juta.
“Awalnya Rp10 juta, turun menjadi Rp7,5 juta, lalu Rp5,5 juta setelah mengajukan keringanan. Dari jumlah itu baru terbayar sekitar Rp2 juta dan sisanya Rp3,4 juta. Sampai kelas 3 kami belum bisa melunasi karena kondisi ekonomi,” kata L saat ditemui di Inspektorat DIY.
L juga mengaku sejumlah orang tua siswa pindahan lainnya sempat terkejut dengan besaran sumbangan yang diminta. Namun, menurutnya, sebagian besar tetap membayar demi kelancaran pendidikan anak mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah adanya praktik penahanan ijazah maupun pungutan yang bersifat wajib. Ia menegaskan sumbangan yang diberikan orang tua bersifat sukarela dan tidak memiliki patokan nominal tertentu.
“Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah. Ijazah sudah kami bagikan pada Jumat lalu. Jika ada siswa yang belum mengambil, hal itu tidak terkait dengan sumbangan sukarela,” ujar Suprihatin, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pihak sekolah hanya melakukan konfirmasi administrasi kepada orang tua terkait data pembayaran sumbangan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan.
“Kami hanya melakukan konfirmasi, apakah benar sumbangan belum disampaikan atau mungkin sudah dibayarkan tetapi belum tercatat. Jadi kami tidak menagih, apalagi menahan ijazah karena persoalan keuangan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








