Kasus Penipuan Jual Beli 34 Iphone Dilimpahkan ke Kejari Sigi

- Editorial Team

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, TRIBRATA TV

Diberikan kepercayaan pengambilan telephone seluler (ponsel), perempuan muda ini justru tidak menyelesaikan kewajibannya.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit ponsel jenis Iphone dengan nilai lebih dari Rp500 juta diambil dari korban 11 Juni 2024 dengan dalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Niat baik tidak pernah ditunjukkan pelaku, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Sulteng.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan Frangky Wijaya (39) sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (5/12/2024)

BACA JUGA  Pengusaha Besi Asal Mojokerto Ditipu Ratusan Juta di Pontianak

Kasusnya sendiri kata Sugeng, terjadi di rumah korban di BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada 11 Juni 2024.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp539.500.000 dan pelaku adalah seorang perempuan inisial SW (29),”katanya.

Selama dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan.

BACA JUGA  Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Perkembangan dari kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka SW diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi.

Tersangka SW oleh penyidik dijerat dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA  Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB