Pontianak, TRIBRATA TV
Suhadi, seorang pengusaha asal Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pekerja besi scrap di Pontianak. Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena besi yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani.
Isi dalam perjanjian tersebut menyebutkan segala urusan dari pemuatan hingga pengiriman menjadi tanggung jawab pihak kedua, dengan nilai kontrak sekitar Rp925.000.000.
Beberapa catatan penting dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
– Sewa tongkang, crane, ponton kapal, BBM, dermaga bongkar, pengiriman peti kemas, dan buruh bongkar adalah tanggung jawab pihak kedua.
– Jika muatan besi scrap melebihi 10 hari, maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp15.000.000.
– Muatan dalam peti kemas berjumlah 18 ton, dan apabila melebihi muatan tersebut, maka pihak pembeli atau pemilik besi scrap yang bertanggung jawab.
Namun, Suhadi merasa dirugikan oleh beberapa oknum terkait. Besi scrap yang dikerjakan oleh Giwangtoro dan Ramlan pada 26 Oktober 2024 tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. “Dalam kontrak tertulis 500 ton, ternyata tidak sampai segitu,” kata Suhadi menyampaikan keluhannya Rabu (5/2/2025) melalui WhatsApp.
Selain itu, Suhadi juga mengungkapkan bahwa Wahyu, yang bertanggung jawab atas pengiriman barang, melepaskan tanggung jawabnya sebagai pengurus tracking.
“Wahyu juga diketahui telah menerima uang lebih dari seratus juta rupiah,” tambahnya.
Padahal Suhadi telah membayar begitu kapal tiba di Pelabuhan Pontianak.
Suhadi menegaskan, jika mereka tidak mengembalikan uang atau menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, ia akan melaporkan mereka melalui surat kuasa penuh yang telah diberikan kepada seseorang untuk mengurus masalah ini.
“Saya akan menempuh jalur hukum jika mereka tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Asmoun
Editor : Aqila









