Bikin Keributan dan Mengambil Uang di Kasir, Pemilik Wisma Murni Laporkan Adik Asuh

- Editorial Team

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Eka Subrata Gantara Hutabarat (33) akhirnya melaporkan adik asuh keluarganya, NR (26) dengan tuduhan melakukan pencurian di Wisma Murni Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi itu bermula pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 17.45 WIB, NR datang bersama 6 laki-laki ke Wisma Murni. Mereka melakukan keributan hingga mengambil sejumlah uang dari kasir.

“Mereka datang kesini ramai kurang lebih tujug orang dan langsung ribut, tiba-tiba NR merampas uang lebih kurang sejumlah Rp1.700.000 dari meja kasir,” kata Ariaman Zega, karyawan wisma.

BACA JUGA  Bupati Labuhanbatu Bagi Paket Sembako

Sempat terjadi percekcokan antara dia dengan NR. NR bahkan mempertanyakan status Ariaman Zega di wisma itu.

Para pelaku ini akhirnya mereka membubarkan diri sekira pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya pada Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, NR juga datang ke Wisma Murni melakukan keributan dan merampas uang di meja kasir Rp830.000 dan membawa seluruh kunci kamar wisma itu.

BACA JUGA  Kapolsek Panai Tengah Bantah Ada Pemalakan Truk BBM Pertamina

Akibat peristiwa itu Eka Subrata Gantara Hutabarat melaporkan NR dengan Lap. Polisi Nomor: LP/B/2283/ XI/ 2022/ SPKT / POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT Sabtu 05 November 2022.

Eka berharap agar NR serta para pelaku lainnya segera ditangkap dan diproses agar tidak melakukan kerusuhan lagi dan tidak merugikan pihak Wisma Murni.
(Doni Syahputra)

BACA JUGA  Kinerja Polsek Panai Tengah Berantas Narkoba Diapresiasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru