Luwu Timur, TRIBRATA TV
Setelah sempat menuai kecaman publik, aksi premanisme yang dilakukan oleh Slamet Riyadi pemilik tambang ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Polres Luwu Timur menangkap Slamet Riyadi warga Desa Teromu, Kecamatan Kalaena.
Sementara 3 rekan Slamet lainnya yang juga terlibat mengintimidasi hingga saat ini masih bebas dan belum diamankan. Karenanya LHI bersama Aliansi Jurnalis setempat mendesak Kepolisian agar ketiga rekan pelaku lainnya juga ditangkap.
Senada, Penasehat PWI Luwu Timur, Najamuddin SAN ikut menyerukan agar ketiga pelaku lainnya yang ikut
melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan agar segera ditindak lanjuti, Minggu (05/10/2025).
Sebelumnya, Slamet cs dilaporkan melakukan tindakan arogan terhadap jurnalis, termasuk merampas kamera, melarang pengambilan gambar, bahkan menantang adu jotos saat wartawan meliput aktivitas tambang ilegal di sekitar sungai.
Aksi ini menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, Najamuddin SAN menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang langsung menindak laporan tersebut.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang telah mengamankan pelaku dan rekan-rekannya. Ini membuktikan aparat serius dalam melindungi jurnalis dan menegakkan hukum,”katanya.
Penyidik ini luar biasa, usai terima laporan korban, langsung mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka, sambungnya.
Najamuddin SAN menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









