Jurnalis Luwu Timur Desak Polisi Tangkap 3 Rekan Pemilik Tambang Ilegal yang Juga Intimidasi Wartawan

- Editorial Team

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Setelah sempat menuai kecaman publik, aksi premanisme yang dilakukan oleh Slamet Riyadi pemilik tambang ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Polres Luwu Timur menangkap Slamet Riyadi warga Desa Teromu, Kecamatan Kalaena.

Sementara 3 rekan Slamet lainnya yang juga terlibat mengintimidasi hingga saat ini masih bebas dan belum diamankan. Karenanya LHI bersama Aliansi Jurnalis setempat mendesak Kepolisian agar ketiga rekan pelaku lainnya juga ditangkap.

Senada, Penasehat PWI Luwu Timur, Najamuddin SAN ikut menyerukan agar ketiga pelaku lainnya yang ikut
melakukan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan agar segera ditindak lanjuti, Minggu (05/10/2025).

BACA JUGA  Kukuhkan PJS Gorontalo, Mahmud Marhaba: PJS Lahir untuk Memenuhi Kondisi Saat Ini

Sebelumnya, Slamet cs dilaporkan melakukan tindakan arogan terhadap jurnalis, termasuk merampas kamera, melarang pengambilan gambar, bahkan menantang adu jotos saat wartawan meliput aktivitas tambang ilegal di sekitar sungai.

Aksi ini menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Najamuddin SAN menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang langsung menindak laporan tersebut.

BACA JUGA  Paulus Klau Kiik Minta Pelaku Pengancaman Dirinya dan Keluarga Segera Diproses Polres Malaka

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang telah mengamankan pelaku dan rekan-rekannya. Ini membuktikan aparat serius dalam melindungi jurnalis dan menegakkan hukum,”katanya.

Penyidik ini luar biasa, usai terima laporan korban, langsung mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka, sambungnya.

Najamuddin SAN menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. (Mul)

BACA JUGA  Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru