Malaka, TRIBRATA TV
Yunus Senge, warga Dusun Kotafoun Desa Lamudur Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, NTT yang mengancam akan membunuh
Paulus Klau Kiik dan anaknya, Leonarda Luruk, hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Walau ancaman itu telah dilaporkan korban ke Polres Malaka pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Dengan laporan polisi LP/B/25/1/2026 SPKT/Polres Malaka /Polda NTT kedua korban berharap polisi segera bertindak karena sampai sekarang mereka dan keluarga merasa takut dan terancam.
Kepada media ini Paulus mengungkapkan dirinya bersama keluarga sering diancam akan dibunuh oleh Yunus Senge. “Anak-anak saya juga takut keluar rumah dan ke kebun karena trauma,” katanya, Jumat (5/3/2026).
Menurutnya jika tidak ditindak tegas oleh aparat kepolisian menurut hukum yang berlaku akan terlapor terus membuat ketidaknyamanan bagi mereka.
TONTON VIDEONYA:
“Jika tidak ditindak, peristiwa serupa bisa terulang bahkan bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Paulus.
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pengancaman tersebut. Saat itu Paulus sedang duduk di teras rumahnya sambil minum kopi bersama anak-anaknya karena salah satu anaknya, Defitriani baru pulang dari Malaysia.
Hingga sekitar pukul 23.00 WITA, tiba-tiba terlapor meneriaki korban dengan kalimat, “Paulus Kiik kau buang luda untuk saya ka”. Tetapi korban tidak terlalu respon, hingga kemudian Terlapor terus meneriaki korban dan mengancam.
Mendengar ancaman itu, Paulus menjawab “ada masalah apa sehingga kau teriak saya?”.
Mendengar ribut-ribut, datang Leonarda Luruk anak korban bersama adiknya sambil bertanya, “saya punya bapak ada masalah apa dengan kau sehingga kau teriak dia dan ancaman mau pukul ini?”. Ia bertanya sambil memegang handphone mengambil video.
Terlapor yang saat itu memegang parang langsung menghampiri Leonarda Luruk yang berdiri bersama ayahnya Paulus Kiik dan mengayunkan parangnya namun berhasil dihalau warga sekitar.
Paulus lalu lari menghindar kedapur tetapi Yunus Senge tetap mondar mandir di teras rumah sambil mengancam Leonardo Luruk akan dibunuh bersama ayahnya.
Atas kejadian ini korban bersama keluarga langsung melaporkan Yunus Senge ke Polres Malaka malam itu juga dan diambil keterangan keesokan harinya oleh pihak kepolisian.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasatreskrim IPTU Dominggus N.S.L.Duran yang dihubungi media ini membenarkan adanya laporan polisi kasus pengancaman. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil terlapor.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara apabila memenuhi unsur-unsur pidana kami akan tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangkanya,” kata Kasat. (Frido)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









