Balikpapan, TRIBRATA TV
Untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas Narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba memusnahkan barang bukti Sabu seberat 488,9 gram serta 154 butir pil Ekstasi di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (06/02/2025).
Pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa didampingi PS.Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
AKBP Musliadi mengatakan, pemusnahan sabu-sabu beserta Pil Esktasi ini berasal dari pengungkapan 6 tersangka yakni ‘A’, ‘AY’, ‘S’, ‘AP’, ‘T’, dan ‘B’
Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada persidangan.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Samsul
Editor : Aqila









