Gunungkidul, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka dari lintas daerah berhasil diamankan bersama ribuan butir pil ilegal.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YF (20) pada 1 April 2026,” ujar Damus.
Dari tangan YF, polisi menyita sebanyak 171 butir pil sapi yang diduga siap diedarkan. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua, HA (22), yang ditangkap di wilayah Kapanewon Semin. Dari HA, petugas menemukan sejumlah belasan butir pil serupa yang juga diduga akan diedarkan.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada pemasok utama berinisial R yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penangkapan terhadap R, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.621 butir pil sapi, ratusan butir obat-obatan lain yang belum memiliki izin edar, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengedarkan obat ilegal tanpa izin untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pil sapi yang beredar diketahui termasuk dalam kategori obat berbahaya yang penyalahgunaannya dapat berdampak serius bagi kesehatan.
“Peredaran obat ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran pil sapi di wilayah Gunungkidul serta mencegah dampak negatif yang lebih luas, khususnya terhadap generasi muda.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









