Jaringan Pil Sapi di Gunungkidul Terungkap, Polisi Tangkap 3 Tersangka dengan Ribuan Pil

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka dari lintas daerah berhasil diamankan bersama ribuan butir pil ilegal.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YF (20) pada 1 April 2026,” ujar Damus.

Dari tangan YF, polisi menyita sebanyak 171 butir pil sapi yang diduga siap diedarkan. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua, HA (22), yang ditangkap di wilayah Kapanewon Semin. Dari HA, petugas menemukan sejumlah belasan butir pil serupa yang juga diduga akan diedarkan.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada pemasok utama berinisial R yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penangkapan terhadap R, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.621 butir pil sapi, ratusan butir obat-obatan lain yang belum memiliki izin edar, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengedarkan obat ilegal tanpa izin untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pil sapi yang beredar diketahui termasuk dalam kategori obat berbahaya yang penyalahgunaannya dapat berdampak serius bagi kesehatan.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Kuansing

“Peredaran obat ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.

BACA JUGA  Remaja Pengedar Narkoba di Kampung Martoba Didor Polisi

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran pil sapi di wilayah Gunungkidul serta mencegah dampak negatif yang lebih luas, khususnya terhadap generasi muda.(Didik)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB