Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pada Senin, 3 November 2025, lembaga ini resmi menyerahkan Penetapan Penghentian Perkara (RJ-35) terhadap perkara pidana Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Proses penghentian perkara ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dipimpin langsung Kepala Kejari, Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Angelia Berlian, S.H., dan Arditya Yustiansyah, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan pula dokumen perkara atas nama tersangka Efarson Patolenganeng yang sebelumnya telah menjalani proses hukum tahap awal. Langkah ini menandai penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan semangat kemanusiaan.
Kepala Kejari Sitaro, Anang Suhartono, menjelaskan penghentian perkara ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita berharap tercipta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindari dampak negatif dari proses hukum yang panjang. Namun perlu diingat, pelaku jangan sampai mengulangi perbuatannya dan tetap menjalankan sanksi sosial yang berlaku,” ujar Anang.
Menurutnya, pendekatan RJ bukan hanya sekadar penyelesaian hukum alternatif, melainkan jalan tengah yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam proses ini, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Fasilitator, Angelia Berlian dan Arditya Yustiansyah telah memediasi pertemuan antara tersangka dan korban. Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan sukarela, di mana kedua pihak menyampaikan penyesalan dan saling memaafkan tanpa paksaan. Kesepakatan damai yang dicapai menjadi dasar kuat dalam diterbitkannya penetapan penghentian perkara.
Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Nomor PRINT–317/P.1.20/Eoh.2/11/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Sitaro secara resmi mengakhiri penuntutan perkara tersebut. Hal ini menandai keberhasilan penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Siau Tagulandang Biaro.
Langkah Kejari Sitaro ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai wujud nyata penegakan hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara pidana lainnya, terutama yang melibatkan tindak pidana ringan dan memungkinkan adanya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









