Polri Libatkan Ratusan Akademisi Sulsel Bahas RJ dalam Kearifan Lokal

- Editorial Team

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Markas Besar (Mabes) Polri menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengadakan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Keberadaan Restorative Justice (RJ) Dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula FH UMI Makassar, Kamis (4/8/2022) yang menghadirkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen dan perwakilan Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo.

FGD yang melibatkan ratusan akademisi di Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui prinsip kearifan lokal.

Upaya yang dilakukan dengan mensosialisasikan keberadaan restorative justice atau keadilan restoratif

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, semoga dengan restorative justice bisa menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya.

“Kami harapkan dengan FGD ini dapat menjadi solusi. Sebab restorative justice ini akan menjadi solusi dalam penyelesaian suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya,” ujarnya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Salut Sistem Antrean Online RSUD Makassar

Bahkan menurut Kapolda pemberlakuan restorative justice ini juga dapat dilakukan untuk penyalahgunaan narkoba. Sebab pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban.

“Sementara untuk kasus narkoba, kita juga melihat perannya akan melakukan sistem penyelesaian dengan sistem rehabilitasi yang merupakan bagian dari alternatif hukuman,” tambahnya.

“Karena memang masalah narkoba ini tidak hanya masalah kita tetapi juga masalah nasional hingga internasional. Sehingga pelaksanaan FGD ini bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, tidak bisa juga kita biarkan, tidak bisa juga hanya polisi perlu adanya kerjasama, mencari solusi, karena masalah narkoba menjadi masalah bersama,” terangnya.

Sekadar diketahui dalam aturan restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba meliputi, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  OPINI: Otoritarian dan Praktik Premanisme di Universitas Jambi

Kemudian saat ditemukan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu, dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen mengungkapkan, dalam FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.

“Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama Media, Kapolda Sulsel Tekankan Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

Selain itu juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan deklarasi Anti Narkoba dan pemulihan atau rehabilitasi keagamaan sesuai dengan undang-undang narkotika.

“Selama ini rehabilitasi masih fokus pada rehabilitasi kesehatan, sehingga kedepannya dapat dilakukan rehabilitasi keagamaan. Apalagi di UMI sendiri terlebih dahulu memiliki program rehabilitasi di Padang Lampe, Pangkep,” ujarnya. (Mul/rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Berita Terbaru