Ini Penjelasan Restorative Justice Oleh Kasi Penkum Kejati Kepri

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Artinya, penerapan mekanisme restorative justice harus diterapkan dengan baik dan profesional, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban dapat terwujud serta berhati mulia.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, tidak semua perkara yang ada harus dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA  Kurang Dari 24 Jam, Perampok di Puskesmas Diringkus Polres Bintan

“Dalam hal ini bagaimana kita mengedepankan suatu kepastian hukum dengan tidak membawa suatu perkara ke pengadilan, didahului adanya metode perdamaian di antara para pihak. Kemudian juga bagaimana keikhlasan hati untuk memaafkan,”terangnya, Sabtu (25/6/2022).

Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice wujud dari keadilan yang bermartabat dan berhati nurani.

BACA JUGA  Gubernur Ansar Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023

Diketahui, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya dibawah lima tahun. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB