30 PMI Ilegal Diamankan Polres Rohil

- Editorial Team

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mengagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen ke Malaysia pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

3 pelaku dan 30 orang PMI berhasil diamankan petugas dari sebuah tangkahan di Jalan Sukajadi Kepulauan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Rohil, Riau.

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas Polsek Sinaboi mendapat informasi akan ada pemberangkatan sejumlah PMI ilegal ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto memerintahkan Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kapolsek Sinaboy untuk membentuk tim gabungan.

BACA JUGA  Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Pangkalan Kuras dan Kapolsek Kerumutan

Setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi, tim gabungan mendapatkan 30 Orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Para PMI ilegal diamankan.

Petugas kemudian menangkap 3 pelaku yang bertindak sebagai tekong kapal yakni, Muhktar Fidal dan Sunaryo.

Ketiganya mengaku hendak membawa 30 warga negara Indonesia ini ke Malaysia dengan menggunakan kapal kapasitas 7 ton. Namun mereka tidak dapat menunjukan dokumen apapun.

Mereka mengakui menerima upah menyelundupkan PMI sebesar Rp1 juta per orang jika berhasil di antar ke malaysia. Untuk opersional mereka diberi Rp5 juta.

BACA JUGA  Pastikan Prokes, Patroli Yustisi Sambangi Wihara

Dari interogasi, para PMI ini wajib membayar dengan nilai beragam mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.

Ketiga tersangka Tekong kemudian diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses sidik lebih lanjut, sedangkan 30 PMI dibawa ke rumah sementara PPMI Pemprov Riau posko Dumai.

Para PMI ini direncanakan akan dikembalikan ke daerah asal antara lain Lombok, Bengkulu dan Lampung.

Sementara ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (herto)

BACA JUGA  Ketua Pokja Wartawan Rohil Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB