Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mengagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen ke Malaysia pada Sabtu (2/4/2022) lalu.
3 pelaku dan 30 orang PMI berhasil diamankan petugas dari sebuah tangkahan di Jalan Sukajadi Kepulauan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Rohil, Riau.
Informasi diperoleh, sebelumnya petugas Polsek Sinaboi mendapat informasi akan ada pemberangkatan sejumlah PMI ilegal ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto memerintahkan Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kapolsek Sinaboy untuk membentuk tim gabungan.
Setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi, tim gabungan mendapatkan 30 Orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Para PMI ilegal diamankan.
Petugas kemudian menangkap 3 pelaku yang bertindak sebagai tekong kapal yakni, Muhktar Fidal dan Sunaryo.
Ketiganya mengaku hendak membawa 30 warga negara Indonesia ini ke Malaysia dengan menggunakan kapal kapasitas 7 ton. Namun mereka tidak dapat menunjukan dokumen apapun.
Mereka mengakui menerima upah menyelundupkan PMI sebesar Rp1 juta per orang jika berhasil di antar ke malaysia. Untuk opersional mereka diberi Rp5 juta.
Dari interogasi, para PMI ini wajib membayar dengan nilai beragam mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.
Ketiga tersangka Tekong kemudian diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses sidik lebih lanjut, sedangkan 30 PMI dibawa ke rumah sementara PPMI Pemprov Riau posko Dumai.
Para PMI ini direncanakan akan dikembalikan ke daerah asal antara lain Lombok, Bengkulu dan Lampung.
Sementara ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









