Pelalawan, TRIBRATA TV
Upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam, Kapolsek Pangkalan Kuras dan Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan, Rabu (12/7/2022) berlangsung di halaman Mapolres Pelalawan, Riau.
Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan adalah Kasat Intelkam dari AKP Soehermansyah kepada AKP Robin Nababan yang sebelumnya di Bidhumas Polda Riau. Sementara AKP Soehermansyah, S.H akan melaksanakan tugas baru di Ditintelkam Polda Riau.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Agustinus Chandra Pietama kepada Kompol Alwis Saldi yang sebelumnya menjabat di Dit Lantas Polda Riau. Sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama akan melaksanakan tugas baru Dit Propam Polda Riau.
Kemudian Kapolsek Kerumutan, dari Ipda Kanzi Fathan kepada Ipda Edi Winoto yang sebelumnya menjabat Sebagai Pama Polda Riau. Sementara Ipda Kanzi Fathan akan melaksanakan tugas baru sebagai Pama Polres Pelalawan.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq dengan Perwira Upacara Iptu Arinal Fajri dan Komandan Upacara Ipda Menara diikuti para pejabat utama, Kapolsek dan seluruh personil Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan dalam amanatnya menyampaikan, serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan hal biasa untuk tour of duty, sebagai wujud dinamisasi organisasi yang akan terus berkembang,seiring tantangan tugas yang harus dihadapi.
“Selain itu jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah,” kata Guntur M. Thariq.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas, serta ucapan selamat untuk menjalankan tugas di tempat yang baru.
“Kepada pejabat yang baru, diucapkan selamat datang dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugas yang baru,” ungkap Kapolres.
Usai pelaksanaan sertijab dilanjutkan acara kenal pamit di Aula Teluk Meranti dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









