Tual , TRIBRATA TV
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) berupa pasar murah, Rabu (3/12).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tual, Darnawati Amir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/12) malam, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Darnawati menjelaskan bahwa pasar murah ini digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kegiatan akan dilaksanakan di Lapangan Gotong Royong Un, Kota Tual, mulai pukul 09.30 WIT hingga selesai.
Ia menambahkan, pasar murah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tual untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menekan dampak inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Kota Tual.
“Program pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Tual kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kenaikan harga bahan pangan,” ujar Darnawati Amir.
Daftar 13 Komoditas yang Dijual di Pasar Murah:
- Beras Premium Sentra Ramos 5 Kg – Rp 70.000/karung (harga pasar Rp 85.000)
-
Beras Bulog SPHP 5 Kg – Rp 60.000/karung (harga pasar Rp 65.000)
-
Minyak Kita 1 Liter – Rp 15.000/liter (harga pasar Rp 19.000)
-
Gula Pasir – Rp 15.000/kg (harga pasar Rp 18.000)
-
Terigu Kompas – Rp 10.000/kg (harga pasar Rp 13.000)
-
Embal Bunga isi 4 – Rp 10.000/bungkus
-
Telur Ayam Lokal – Rp 55.000/rak
-
Bawang Merah – Rp 35.000/kg
-
Ikan Asin (Gulama) – Rp 15.000/bungkus
-
Sayur-mayur – Rp 5.000/ikat
-
Beras Mawar Merah – Rp 196.000/karung (harga pasar Rp 208.000)
-
Bawang Putih – Rp 30.000/kg (harga pasar Rp 40.000)
-
Cabe Rawit – Rp 40.000/kg
Darnawati Amir mengimbau seluruh masyarakat Kota Tual yang ingin berbelanja di pasar murah agar membawa KTP asli Kota Tual. (Yoseph Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








