Ambon, TRIBRATA TV
Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tual, secara resmi mengajukan Permohonan Rehabilitasi dan Restitusi Hak Kepegawaian kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 08/Khusus/KB-AF/XI/2025 tanggal 25 November 2025.
Permohonan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban memulihkan hak seorang warga negara apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum, penyimpangan alat bukti, serta tindakan aparat penegak hukum yang terbukti melanggar kode etik dalam proses peradilan.
Dasar Hukum dan Argumentasi Permohonan
Permohonan Aziz Fidmatan didasarkan pada instrumen peraturan perundang-undangan berikut:
1. Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UUD 1945 & UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU 5/2010 tentang Grasi dan Rehabilitasi
Presiden berwenang memberikan:
- rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik dan hak seseorang akibat putusan yang tidak adil,
- berdasarkan preseden dan pertimbangan keadilan.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 mengatur:
- Keputusan pejabat tata usaha negara dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
- Termasuk bila putusan pengadilan menjadi dasar keputusan administrasi, tetapi kemudian ditemukan bukti bahwa proses peradilan melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
3. Telaah Hukum dari Biro Hukum Kantor Gubernur Makuku (2022) atas Putusan Komisi Informasi Makuku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menilai proses Hukum dan Administrasi terhadap Aziz tidak memenuhi asas-asas Pemerintahan yang baik (AUPB).
Aziz mengajukan permohonan dengan dukungan dokumen kuat, antara lain:
- Putusan Komisi Yudisial (2020) yang menyatakan majelis hakim pada 2016 melakukan pelanggaran etik saat memeriksa perkaranya.
- Secara hukum, pelanggaran etik yang memengaruhi substansi persidangan adalah indikasi cacat peradilan.
- Rekomendasi Dirjen HAM (2022) yang menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum Aziz.
- Negara wajib menindaklanjuti sebagaimana amanat Pasal 71 dan 72 UU HAM.
- Telaah Hukum Gubernur Maluku (2022) yang menilai proses hukum dan administrasi terhadap Aziz tidak memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).
-
Keputusan Walikota Tual (2025) yang mengaktifkan kembali status PNS Aziz berdasarkan temuan faktual.
- Namun Kepala BKN justru menolak, hanya dengan alasan “putusan inkracht”, tanpa mempertimbangkan putusan etik, temuan pelanggaran HAM, maupun dokumen negara lain yang secara yuridis wajib diperhitungkan sesuai Pasal 10 dan Pasal 87 UU ASN.
Pelanggaran Prosedur dan Bukti yang Dipersoalkan
Permohonan Aziz juga menyoroti aspek cenderung maladministrasi:
Pemidanaan pada kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN Tayando 2008 diduga menggunakan alat bukti palsu, sebagaimana dibuktikan dalam sengketa informasi publik tahun 2022.
Atas laporan tersebut, saat ini Polda Maluku bersama Bareskrim Polri sedang memproses permintaan izin pemeriksaan dua oknum jaksa berinisial HN dan MR dari Kejaksaan Negeri Tual.
Jika proses pidana dibangun dari alat bukti bermasalah, maka putusan pengadilan kehilangan legitimasi moral maupun legal sesuai Pasal 183 KUHAP—yang menegaskan bahwa putusan harus berdasarkan dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Kritik terhadap Sikap BKN
BKN tetap menolak pengaktifan kembali Aziz hanya dengan alasan putusan sudah inkracht. Sikap ini dipandang:
mengabaikan kewajiban administratif untuk menilai ulang putusan apabila terdapat fakta hukum baru (novum),
tidak mempertimbangkan putusan lembaga negara lain,
bertentangan dengan asas proporsionalitas, kecermatan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo. Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam mekanisme administrasi negara, putusan inkracht bukan alasan absolut ketika ada bukti kuat bahwa proses peradilan mengandung cacat prosedur. Pemerintah tetap wajib menilai kembali sebagaimana dibolehkan oleh:
- Pasal 87 UU ASN,
- Asas AUPB,
Putusan dan rekomendasi lembaga negara terkait.
Kesimpulan dan Permohonan
Dengan mengacu pada:
preseden rehabilitasi oleh Presiden RI terhadap kasus guru Luwu Utara dan mantan Dirut ASDP,
temuan cacat etik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,
dokumen resmi lembaga negara, serta
asas keadilan dalam UUD 1945,
Aziz Fidmatan menilai tidak terdapat hambatan yuridis maupun administratif bagi Presiden untuk memberikan rehabilitasi dan memulihkan seluruh haknya sebagai ASN.
Penolakan BKN dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemohon meminta Presiden untuk meluruskan ketidakadilan administratif dan yudisial yang telah berlangsung bertahun-tahun. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









