Langkat, TRIBRATA TV
DS (20) akhirnya tak tahan juga, ia terpaksa melaporkan suaminya RH alias Popo (28) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Langkat pada Rabu (30/10/2024) lalu.
RH dilaporkan lantaran tega menganiaya dengan cara memukul hingga DS mengalami luka lebam disejumlah tubuhnya.
Saat membuat laporan korban didampingi ibu kandungnya berinisial F (42) serta rekannya berinisial V (19).
Laporan korban terima Panit II Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH, sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat/Sumatra Utara.
Menurut korban, dirinya terakhir kali mendapat penganiayaan dari suaminya di rumahnya di Lorong Abdi Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
DS menyebut kekerasan fisik yang dialaminya tidak sekali ini saja, namun telah berulangkali dilakukan suaminya.
Lantaran merasa sudah tidak kuat lagi, DS terpaksa melaporkan sang suami ke Polisi. Wanita berperawakan putih kurus itu berharap, pihak Kepolisian segera memproses hukum suaminya yang telah tega menganiayanya hingga lebam-lebam.
Kapolres Langkat melalui Kanit PPA, Iptu Made Intan Isaka Sri Maharani mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini telah didisposisikan.
“Laporan DS masuk, sudah kami tanggapi sudah saya disposisikan,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









