BPBD Gayo Lues Tegaskan Penetapan Penerima Jadup Kewenangan Kemensos, Masyarakat Diminta Tidak Salah Paham

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalak BPBD kabupaten Gayo Lues. Muhaimin, ST.,M.Ec.Dev.,

Kalak BPBD kabupaten Gayo Lues. Muhaimin, ST.,M.Ec.Dev.,

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Di tengah masih banyaknya warga yang mempertanyakan belum masuknya nama mereka dalam daftar penerima Jaminan Hidup (Jadup) pascabencana hidrometeorologi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues menegaskan penetapan penerima bantuan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPBD Gayo Lues, Muhaimin, ST., M.Ec.Dev., sebagai upaya meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan maupun tudingan yang tidak berdasar kepada pemerintah daerah.

“Perlu dipahami masyarakat bahwa penetapan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan Jaminan Hidup bukan ditentukan oleh BPBD maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Muhaimin, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA  DLHK Gayo Lues Bantah Temuan BPK, Retribusi Sampah Malah Melebihi Target

Ia menjelaskan, BPBD bersama aparatur kampung, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait hanya bertugas melakukan pendataan terhadap warga yang benar-benar terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025. Selanjutnya, seluruh data disampaikan secara berjenjang kepada BNPB dan Kemensos RI untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima Jadup maupun menetapkan jadwal pencairannya. Seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat sebagai pelaksana program bantuan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Muhaimin, program Jadup merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana, terutama warga yang rumahnya rusak berat, hanyut, terendam banjir, kehilangan tempat tinggal, atau terpaksa mengungsi sehingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp450.000 per jiwa setiap bulan selama tiga bulan, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos RI.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan mereka tidak memperoleh bantuan hanya karena belum menerima pada tahap pertama. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan kesiapan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Dijadwalkan Desember Kunjungi Gayo Lues

“Apabila ada warga yang belum menerima pada tahap pertama, bukan berarti namanya tidak terdaftar. Penentuan tahap pencairan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menyampaikan data hasil pendataan di lapangan,” jelasnya.

Hingga kini, BPBD Gayo Lues terus menjalin koordinasi dengan BNPB dan Kemensos RI untuk memastikan seluruh data masyarakat terdampak telah tersampaikan secara lengkap dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Gayo Lues sepanjang tahun 2025 meninggalkan luka yang mendalam bagi ribuan warga. Rumah-rumah terendam banjir, lahan pertanian rusak, fasilitas umum terdampak, dan aktivitas ekonomi masyarakat sempat lumpuh. Di tengah kondisi tersebut, kehadiran bantuan Jadup diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan.

BACA JUGA  Rayakan HUT RI Ke-80 Kepala Desa Penampaan Akan Gelar Berbagai Perlombaan untuk Anak dan Emak-emak

Melalui penjelasan ini, BPBD berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah daerah tidak pernah membeda-bedakan maupun memilih penerima bantuan. Seluruh proses berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan saling memahami, menjaga kepercayaan, dan mengedepankan persatuan, proses penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung tertib, adil, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang paling membutuhkan. (Raga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Antar Daerah, Bupati Gayo Lues Hadiri HUT APKASI Ke-26, HUT Deli Serdang Ke-80 dan Dialog Otonomi Daerah
Pemkab Sitaro Salurkan Bantuan ATENSI, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Sinergi Lintas Sektoral, 4 Nelayan Bintan yang Diamankan Polis Marin Malaysia Dipulangkan
Polres Kampar Resmikan Rumah Baru Untuk Warga: Program Bedah Rumah Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80
Plt. Bupati Sitaro Hadiri Rakornas Kelautan dan Perikanan, Perkuat Komitmen Daerah Dukung Swasembada Pangan Nasional
Warga Sarolangun Kaget, PKS PT SMM Kembali Beroperasi: ‘Kami Ingin Hidup Sehat’
Atlet Asal Jambi Nurani Ratu Azzahra Jadi Runner Up Czech International Future Series 2026
DPC LSM KOBRA Banyuwangi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Berita Lainnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:34 WIB

BPBD Gayo Lues Tegaskan Penetapan Penerima Jadup Kewenangan Kemensos, Masyarakat Diminta Tidak Salah Paham

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:43 WIB

Perkuat Sinergi Antar Daerah, Bupati Gayo Lues Hadiri HUT APKASI Ke-26, HUT Deli Serdang Ke-80 dan Dialog Otonomi Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:43 WIB

Pemkab Sitaro Salurkan Bantuan ATENSI, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:43 WIB

Sinergi Lintas Sektoral, 4 Nelayan Bintan yang Diamankan Polis Marin Malaysia Dipulangkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:13 WIB

Polres Kampar Resmikan Rumah Baru Untuk Warga: Program Bedah Rumah Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

Hukum

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:41 WIB

Kriminal

Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:20 WIB