Gayo Lues, TRIBRATA TV
Di tengah masih banyaknya warga yang mempertanyakan belum masuknya nama mereka dalam daftar penerima Jaminan Hidup (Jadup) pascabencana hidrometeorologi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues menegaskan penetapan penerima bantuan tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala BPBD Gayo Lues, Muhaimin, ST., M.Ec.Dev., sebagai upaya meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan maupun tudingan yang tidak berdasar kepada pemerintah daerah.
“Perlu dipahami masyarakat bahwa penetapan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan Jaminan Hidup bukan ditentukan oleh BPBD maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Muhaimin, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, BPBD bersama aparatur kampung, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait hanya bertugas melakukan pendataan terhadap warga yang benar-benar terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025. Selanjutnya, seluruh data disampaikan secara berjenjang kepada BNPB dan Kemensos RI untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima Jadup maupun menetapkan jadwal pencairannya. Seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat sebagai pelaksana program bantuan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Muhaimin, program Jadup merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana, terutama warga yang rumahnya rusak berat, hanyut, terendam banjir, kehilangan tempat tinggal, atau terpaksa mengungsi sehingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp450.000 per jiwa setiap bulan selama tiga bulan, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos RI.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan mereka tidak memperoleh bantuan hanya karena belum menerima pada tahap pertama. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan kesiapan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Apabila ada warga yang belum menerima pada tahap pertama, bukan berarti namanya tidak terdaftar. Penentuan tahap pencairan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menyampaikan data hasil pendataan di lapangan,” jelasnya.
Hingga kini, BPBD Gayo Lues terus menjalin koordinasi dengan BNPB dan Kemensos RI untuk memastikan seluruh data masyarakat terdampak telah tersampaikan secara lengkap dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Gayo Lues sepanjang tahun 2025 meninggalkan luka yang mendalam bagi ribuan warga. Rumah-rumah terendam banjir, lahan pertanian rusak, fasilitas umum terdampak, dan aktivitas ekonomi masyarakat sempat lumpuh. Di tengah kondisi tersebut, kehadiran bantuan Jadup diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan.
Melalui penjelasan ini, BPBD berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah daerah tidak pernah membeda-bedakan maupun memilih penerima bantuan. Seluruh proses berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan saling memahami, menjaga kepercayaan, dan mengedepankan persatuan, proses penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung tertib, adil, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang paling membutuhkan. (Raga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















