Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Fadli Risky, SH, didampingi kuasa hukum Bukit Sitompul selaku pemilik tanah pertama, Kirem br. Ginting, Direktur PT Rapy Ray Putratama Muhammad Ghazali Lubis, serta perwakilan masyarakat, Nasa, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang mengenai proyek perumahan di Jalan Tangkahan, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Fadli menanggapi pemberitaan mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara pada 25 Juni 2026. Menurutnya, pelaksanaan RDP tersebut dinilai belum menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia menyebut, pihak yang diundang hanya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan, sementara PT Rapy Ray Putratama sebagai pihak yang menjadi sorotan, pemilik tanah asal, maupun warga yang telah memiliki sertifikat dan menempati kawasan tersebut tidak diundang untuk menyampaikan penjelasan.

“Jika tujuan RDP adalah mencari solusi dan memperoleh gambaran yang utuh, seharusnya seluruh pihak yang berkaitan dihadirkan agar pembahasannya berjalan secara objektif dan berimbang,” ujar Fadli, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA  Kinerja PPTK DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tak Jelas

Fadli mengaku dirinya sempat hadir secara sukarela untuk mengikuti jalannya RDP. Namun ketika hendak memberikan penjelasan terkait persoalan yang dibahas, kesempatan tersebut tidak diberikan. Menurutnya, rapat juga sempat diskors untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

Ia mempertanyakan munculnya pemberitaan yang menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, sementara menurut pemahamannya, forum RDP tersebut belum selesai karena masih berstatus diskors.

Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikembangkan. Ia menjelaskan perusahaan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sejak 2019, melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sekitar 936 sertifikat.

Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA  Antisipasi Banjir, Polsek Tiga Juhar Gotroy Bersama Camat & Kades

Selanjutnya, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga pada pokoknya gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, penerbitan maupun pemecahan sertifikat yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan legalitas sertifikat kembali diperdebatkan dalam forum RDP,” ujarnya.

Selain kuasa hukum, pemilik tanah pertama dan sejumlah warga yang telah membeli serta menempati perumahan juga hadir untuk menyampaikan bahwa mereka berharap kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.

BACA JUGA  Lahan Warga Diambil Alih, GAM Sumut Demo PT Torganda

Di akhir keterangannya, Fadli juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP mengingat pengadu dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. “Dia menjabat di Komisi C dan mengunakan jabatannya untuk menguasai tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.

Terpisah, Dhody Thahir saat dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapannya. (Budi Triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
Uki Terduga Bandar Narkoba Diburu, HP Tak Aktif dan Terdeteksi di Medan
Diduga Tilap Rp1,4 M, Kades Awilinan Ditahan Polres Buru
Warga Desa Waegeren Desak Polres Buru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DD
Kejari Tetapkan Tersangka, BPR Bank Magelang Langsung Pecat Eks Kabag Marketing
‎2 Laporan Wartawan Ngendap, Polrestabes Medan Belum Tetapkan Tersangka
Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika di Labura

Berita Lainnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:19 WIB

Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:13 WIB

Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba

Senin, 29 Juni 2026 - 21:05 WIB

Uki Terduga Bandar Narkoba Diburu, HP Tak Aktif dan Terdeteksi di Medan

Senin, 29 Juni 2026 - 06:02 WIB

Diduga Tilap Rp1,4 M, Kades Awilinan Ditahan Polres Buru

Berita Terbaru