Klaten,TRIBRATA.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten. Langkah hukum tersebut diambil karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan dan belum sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kasasi tersebut diajukan pada Kamis (2/7/2026) untuk empat terdakwa, yakni dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Priono, mantan Kepala Bidang Didik Sudiarto, serta pihak pengusaha Ferry Sanjaya.
Jaksa menyatakan putusan pengadilan belum mengakomodasi tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.
“Kami mengajukan kasasi karena pidana badan yang diputus majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” kata jaksa.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama lima hingga enam tahun terhadap para terdakwa. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut sehingga Kejari Klaten memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.
Meski demikian, jaksa mengakui putusan pada tingkat banding terkait pembayaran uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Karena itu, keberatan dalam permohonan kasasi lebih difokuskan pada pidana badan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak yang sama untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kasasi diajukan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukum mengenai sikap mereka terhadap langkah yang ditempuh Kejari Klaten.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hasil sewa Plaza Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana sewa yang terkumpul sepanjang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,2 miliar diduga diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi yang diajukan Kejari Klaten sebelum mengambil keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















