Kasus Korupsi Pengelolaan RS Arun, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar

- Editorial Team

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menemukan kerugian negara Rp30 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Hal ini dikatakan Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, Jum’at (28/04/2023) di Lhokseumawe.

Menurutnya nilai kerugian itu didapatkan setelah koordinasi Tim Penyidik dengan ahli keuangan negara.

“Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor,” kata Therry Gutama.

BACA JUGA  Proyek Aspirasi DPRD Ketapang Jadi Ladang Jual-Beli, Fee Capai 20 Persen per Paket

Menindaklanjutinya, hari ini Penyidik juga telah meminta pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk memblokir rekening pribadi milik H, Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023.

“Selain itu kita juga minta memblokir rekening milik keluarga H,” tegasnya.

BACA JUGA  Sidang Korupsi DJKA Wilayah Medan: 'Diperintah Kumpulkan Uang untuk Pilpres dan Bobby'

Penyidik, kata Therry, juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dijadwalkan pekan depan, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” tutupnya. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru