Sleman,TRIBRATA.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan tersangka terbaru ini berkaitan dengan dugaan penyewaan TKD persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K sebagai tersangka. K langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (30/6/2026).
Penyidik menduga kedua tersangka menyewakan aset desa kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Tanah Kas Desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan TKD di persil 88 menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita 81 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penyewaan tanah kas desa.
Kasus ini menambah daftar perkara yang menjerat Reno Candra Sangaji. Sebelumnya, ia telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam perkara Gandok, penyidik mengungkap terdapat 17 unit rumah permanen yang telah berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa. Para penghuni rumah mengaku tidak mengetahui bahwa proses penyewaan lahan yang mereka lakukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Total dana yang disetorkan masyarakat kepada oknum pengelola penyewaan lahan tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak masuk ke kas desa maupun kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat proses hukum yang masih berjalan, status hukum bangunan milik 17 warga tersebut hingga kini belum memiliki kepastian. Nasib rumah-rumah itu masih menunggu putusan pengadilan dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Reno Candra Sangaji tidak menjalani penahanan dalam perkara terbaru karena saat ini telah menjalani penahanan terkait perkara dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang sebelumnya diproses oleh aparat penegak hukum.
Penyidik Kejati DIY menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan aset desa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara seluruh dugaan yang disangkakan akan dibuktikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















