Asahan, TRIBRATA TV
Kisah pejabat Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan yang berhadapan dengan hukum sepertinya akan bertambah.
Bila sebelumnya, Senin (26/05/2025), Ketua BPD Budi Butar Butar diamankan sepasukan Polisi dari Satreskrim Polres Asahan, giliran Kepala Desa, Miswati yang dilaporkan ke pihak Kejatisu.
Pelapornya DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Asahan, Selasa (10/06/2025) lalu.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat dan sumber internal Desa terkait dugaan kegiatan fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes),” ucap Ketua JPKP Asahan, Harpen Ramadhan di awal.
Kuat dugaan, lanjutnya, Kepala Desa Sidomulyo, Miswati memanipulasi anggaran yang melibatkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil.
Diuraikan Harpen, dalam tahun 2023, tercatat beberapa pos anggaran seperti biaya tak terduga sebesar Rp212.400.000,- dan belanja modal peralatan mesin senilai Rp29.150.000,- dinilai tidak jelas peruntukannya.
Bahkan dalam penelusuran pihaknya, salah seorang anggota BPD Desa Sidomulyo mengaku bahwa kegiatan tersebut tidak pernah terlihat pelaksanaannya, meskipun sudah tertulis dalam laporan LPJDesa.
“Salah satu temuan paling mencolok adalah Silpa tahun 2023 yang mencapai Rp549.000.000,-. Dimana angka ini tidak tercantum dalam APBDesa tahun 2024, padahal seharusnya dimasukkan sebagai Silpa tahun sebelumnya,” ungkap Harpen.
Selain itu, sambung Harpen, dalam anggaran tahun 2024 banyak ditemukan kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif.
Seperti pengadaan mesin senilai Rp12.530.000,-, rehab Gapura Rp15.000.000,-, pembangunan Pos Keamanan Desa Rp18.000.000,- dan Festival Kesenian dan Budaya Adat senilai Rp114.635.000,-.
“Korupsi tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara, namun terpenuhi unsur pidananya. Kalau yang kecil aja dikorupsi bagaimana yang lebih besar. Kita minta pihak Kejatisu serius memproses laporan kita ini, agar pengelolaan anggaran Desa benar-benar transparan dan berpihak kepada masyarakat,” akhir Harpen, Rabu (25/06/2025) sore.
Hingga berita ini dikirimkan, Kepala Desa Sidomulyo, Miswati tidak membalas konfirmasi yang dikirim.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting SH MH memastikan akan mengecek laporan itu.
“Baik bang. Akan kita cek,” balas mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 15.34 WIB. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









