Labura, TRIBRATA TV
Pihak KPK sangat menyayangkan opini yang disampaikan pihak- pihak tertentu terlebih akademisi yang seharusnya mencerahkan.
“Kita semua tentu harus hormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh seluruh aparat hukum termasuk penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK saat ini”, kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribrata TV, melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2020) menanggapi ucapan akademis terkait penahanan Bupati Labura.
Dikatakannya, sebagai penegak hukum, KPK memastikan bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.
Dijelaskan Ali Fikri, perlu kami sampaikan bahwa korupsi dirumuskan dalam berbagai bentuk yang kemudian dapat disederhanakan setidaknya ke dalam tujuh kelompok besar.
“Kelompaok besar tersebut yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi”, jelas jubir KPK tersebut.
“Oleh karena itu korupsi tidak selalu hanya berhubungan dengan adanya kerugian keuangan negara,” tambah Ali Fikri. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









