KPK Sesalkan Ucapan Akademis Terkait Penahanan Bupati Labura

- Editorial Team

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Pihak KPK sangat menyayangkan opini yang disampaikan pihak- pihak tertentu terlebih akademisi yang seharusnya mencerahkan.

“Kita semua tentu harus hormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh seluruh aparat hukum termasuk penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK saat ini”, kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribrata TV, melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2020) menanggapi ucapan akademis terkait penahanan Bupati Labura.

BACA JUGA  Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Nongsa

Dikatakannya, sebagai penegak hukum, KPK memastikan bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

Dijelaskan Ali Fikri, perlu kami sampaikan bahwa korupsi dirumuskan dalam berbagai bentuk yang kemudian dapat disederhanakan setidaknya ke dalam tujuh kelompok besar.

“Kelompaok besar tersebut yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi”, jelas jubir KPK tersebut.

BACA JUGA  Viral di Medsos Pria Sebut Pakai Masker di Mall Adalah Orang Tolol Diamankan Polisi

“Oleh karena itu korupsi tidak selalu hanya berhubungan dengan adanya kerugian keuangan negara,” tambah Ali Fikri. (Indra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB