Palembang, TRIBRATA TV
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kilometer 11, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis malam (19/9/2024).
Kecelakaan ini merenggut nyawa seorang pengendara motor, M Karisman (29), setelah motornya menabrak bagian belakang sebuah truk fuso yang sedang berhenti.
M Karisman, yang diketahui sebagai warga Lorong Pedatuan Darat RT 015 RW 003 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka fatal di bagian kepala, pelipis, patah tulang tangan kiri, serta pendarahan di telinga dan mulut.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Ar Sikakum korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 3205 ACG.
Korban datang dari arah Terminal Simpang Kades menuju ke Simpang Talang Betutu. Namun nahas, sesampainya di lokasi, korban tidak dapat menghindari truk fuso dengan nomor polisi BG 8134 MY yang berhenti di tepi jalan.
“Korban menghantam sisi belakang kanan truk dengan keras, menyebabkan cedera serius. Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di lokasi kejadian,” ujar Iptu Ar Sikakum, Jumat (20/9/2024).
Setelah menerima laporan tentang kecelakaan tersebut, petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban juga telah menjemput jenazah di rumah sakit untuk dimakamkan. Kabarnya korban akan melangsungkan pernikahan pada bulan November mendatang.
Namun, yang menjadi perhatian adalah keberadaan sopir truk yang ditabrak oleh korban.
Hingga berita ini ditulis, sopir truk tersebut tidak berada di tempat kejadian dan belum diketahui keberadaannya. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar truk yang ditinggalkan di lokasi.
“Kendaraan sudah kami amankan dengan diberi garis polisi, namun pengemudinya tidak berada di lokasi. Kami masih melakukan pencarian untuk meminta keterangannya,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









