Pelaku Masih Berkeliaran, Keluarga Desak Polsek Sirombu, Nias Bertindak Tegas

- Editorial Team

Minggu, 2 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, TRIBRATA TV

Keluarga Awal Oktober Hia yang menjadi korban penganiayaan pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu berharap Polsek Sirombu Polres Nias segera menangkap pelaku. Penganiayaan yang terjadi di Jalan Umum depan Balai Desa Lama Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menyebabkan korban mengalami trauma.

Orangtua korban, Fagolosi Hia (60) yang datang ke Polsek Sirombu pada Rabu (29/7/2020), minta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan dengan memproses pelaku, LD dan kawan-kawan sesuai peraturan yang berlaku.

Akibat penganiayaan tersebut dikatakannya, korban Awal Oktober Hia mengalami trauma, terlebih-lebih karena ia tidak punya kesalahan kepada pelaku.

“Atas kejadian itu kini korban trauma takut keluar rumah untuk membantu keluarga dan mencari nafkah. Dia takut terulang kembali kejadiannya. Kata korban barangkali kalau dia tidak sempat melarikan diri waktu itu sudah tidak bernyawa lagi. Oleh karena itu, kami orangtuanya sangat berharap Polsek Sirombu dapat menegakan hukum,” katanya

BACA JUGA  Polisi Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Warga Desa Bawozamaiwo, Lahomi ini juga minta demi keamanan keluarganya supaya pelaku yang sampai saat ini bebas berkeliaran segera ditangkap agar tidak mengulang kembali perbuatannya dan atau kepada orang lain.

“Pada kesempatan ini sebagai warga Negara Indonesia, saya datang menyampaikan permintaan keamanan atau perlindungan hukum kalau Pelaku masih berkeliaran bebas. Ini kami sangat cemas kalau terulang kembali atau melakukan tindakn sama kepada orang lain”, ujarnya kepada pihak Polsek Sirombu dengan penuh harap.

BACA JUGA  Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sementara Ketua Komcab LPKPK Kabupaten Nias Barat, Aminudin Hia, minta polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku.

“Korban mengenali pelaku dan jangan sampai melarikan diri atau mengulangi lagi pada korban”, ujarnya.

Sedang Kanit Reskrim Polsek Sirombu Bripka Martin R. Hulu mengaku pihaknya terus menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020.

“Kasus penganiayaan ini pasti pihak kami akan tindaklanjuti dan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Beberapa hari lalu, kami sudah turun lapangan melihat dan melakukan peragakan kejadian bersama korban. Untuk itu, kami meminta kesabarannya”, jelasnya. (Sabar)

BACA JUGA  Gak Tobat 2 Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Kembali Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB