Polisi Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

JN alias Bolot (48) warga Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polres Tebing Tinggi Polda Sumut. Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban, DS (27) warga Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kronologi kejadian seperti dikatakan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/1/2022) sekira pada bulan Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban sebut saja Bunga (8), mengadu kepada ibunya kalau alat kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku.

BACA JUGA  Dua Anggota Genk Motor Penganiaya Pemotor Diringkus Tim Jembalang Polresta Pekanbaru

Menindaklanjuti laporan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, personel Sat Reskrim pada Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB langsung bergerak ke rumah JN alias Bolot. Pelaku langsung diamankan dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni celana panjang warna biru dan baju kaos warna orange.

BACA JUGA  Bongkar Toko Sparepart, Pria Pengangguran Diringkus Polsek Delitua, Seorang Pelaku Diburu

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB