Bondowoso, TRIBRATA TV
ZA (27) diringkus Sat Reskrim Polres Situbondo pada Senin (9/1/2023) petang karena menganiaya Zainur Rahman (29)
warga Kacamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (3/1/2022) sekira jam 19.00 WIB di jalan masuk wilayah Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
“Saat itu korban mengendarai sepeda motor sedang beriringan mengantarkan jamaah yang akan berangkat umroh, namun ditengah perjalanan korban dipepet tersangka yang membawa mobil pick up, “kata Kasat.
“Tersangka langsung turun dari mobil menghampiri korban dan tanpa komunikasi apapun langsung memukul korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, “katanya.
Penganiayaan itu dilerai beberapa warga, sehingga korban langsung pulang sementara tersangka tetap melanjutkan iring-iringan pemberangkatan jamaah umroh tersebut.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami nyeri dan luka lebam dibagian leher belakang, kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang sehingga korban tidak dapat bekerja dan atau beraktivitas selama 2 hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
“Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (4) KUH Pidana, “pungkas Kasat Reskrim.(hms/Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









