Labura, TRIBRATA TV
Seorang residivis yang baru satu bulan menghirup udara bebas atas kasus pencurian kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (1/3/2020).
Pelaku diketahui berinisial AS (38) warga Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura) ini diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah ia beraksi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan.
Penangkapan itu atas laporan korban atas nama Rismauli Sianturi (49) warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Tas milik korban dicuri pelaku dari dalam mobil ketika sedang istirahat di SPBU Dusun Sukamulia Pertanian, Desa Damuli Pekan.
“Akibatnya korban mengalami kerugian, “ujar Yuna Gultom.
Mendapati laporan korban, petugaspun langsung melakukan pengejaran. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap berusaha kabur dan mencoba melawan.
“Petugaspun langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, “ujar Yuna Gultom menjelaskan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas dan dompet serta uang senilai Rp. 361.000 milik korban.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk kepentingan proses hukum. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









