Asahan, TRIBRATA TV
Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Sumut meringkus dua orang pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Kota Kisaran. Ari Ablia Lubis alias Ayi dan Dikki Hanafi alias Diki, keduanya warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat.
Penangkapan keduanya juga berjalan dramatis. Kedua pelaku coba melawan dan melukai tim yang akan meringkus.
“Saat mau diringkus, keduanya coba melawan dan melukai anggota. Jadi terpaksa kita berikan tindakan terukur berupa tembakkan pada betis kedua pelaku,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani pada Jumat (12/11/2021).
Diceritakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Eli Nurinsyah, ke pihaknya, Minggu (07/11/2021) lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit tas berisikan sebuah Hp merk VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp700.000 serta surat-surat penting berupa KTP dan kartu vaksin.
“Korban ini awalnya mau ke salah satu toko di Jalan Diponegoro. Tiba-tiba, dari sebelah kiri, datang kedua pelaku naik Vario warna hitam dan langsung merampas tas korban,” ucap Ramadhani.
Tak lama usai menerima laporan korban, pihaknya, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi, ada seorang pria yang menawarkan satu unit HP seperti dengan merk HP milik korban.
“Gak lama kita pancing untuk membeli. Yang pertama kita ringkus itu pelaku si Ari Ablia, sekitar pukul 4 sore. Sejam kemudian baru si Dikki. Kita ringkus tak jauh dari kediaman kedua pelaku. Si Ari Ablia ini seorang residivis, baru aja keluar penjara. Keduanya masih kita proses lagi,” akhir Ramadhani, sekira pukul 15.20 WIB. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









