Sepekan, 11 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sepekan mulai 25 Agustus hingga 1 September, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 11 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 3 diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mako Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/9/2021).

Para pelaku, Aman Leng alias Aman (33), warga Dusun Kongsi Enam, Labuhanbatu Utara (Labura), Muhammad Faisal alias MF (27) warga lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir (Bihil), Labuhanbatu, M. Khaidir alias MK (26), warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Romulus alias RS (21), warga Selat Beting II kecamatan Panai Tengah (Paten), Labuhanbatu, Sutarno alias SP(41), warga Desa Tanjung Haloban kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Purwadi (49), warga Desa Sirandorung kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Setiawan Jodi alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang kecamatan Bihil, Labuhanbatu.

Kemudian Bambang Irawan alias BIN (22), warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Kadri Putra alias Ngek (31), warga Gg Katholik Desa Kampung Padang kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Ilhamsyah Putra alias IP (27), warga Desa Nelayan kecamatan Bihil, Labuhanbatu, Zulfan Efendi alias ZE(45), warga Kampung Nelayan kecamatan Bihil, Labuhanbatu.

BACA JUGA  Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi

Pelaku Aman ditangkap di Desa Terang Bulan kecamatan Aek Natas (Labura). Darinya disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.2 gram, kaca pirek berisi sabu seberat 1.52 gram dan bong.

Sedang pelaku MK ditangkap pada Kamis (26/8/2021) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.46 gram, ponsel, uang Rp450 ribu dan 3 bilah pisau. Pelaku RS ditangkap pada Jum’at (27/8/2021). Darinya disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.1 gram, sepeda motor CRF warna hitam.

Pelaku Purwadi ditangkap pada Jum’at (27/8/2021) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.9 gram, ponsel dan uang Rp1,5 juta.

BACA JUGA  Personil Polres Labuhanbatu Bantu dan Evakuasi Korban Banjir Labura

Pelaku Jodi ditangkap pada Sabtu, (28/8/2021) di Desa Sei Tampang kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.24 gram.

Pada pelaku BIN, ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih kecamatan Bihil, Labuhanbatu. BIN merupakan DPO Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Darinya disita 10 bungkus plastik klip sabu seberat 7.78 gram, 4 lembar tisu, tas, gunting, ponsel dan uang Rp100 ribu.

Pelaku Ngek, ditangkap pada Selasa (31/8/2021) di Gg. Delima Desa Pangkatan kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.17 gram, dompet dan ponsel.

Pada pelaku IP, disita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.28 fram, ponsel, 2 buah mancis, timbangan elektrik dan skop terbuat dari pipet.

Pada pelaku ZE ditangkap pada Rabu (1/9/2021) di Perkebunan Desa Sennah kecamatan Bihil, Labuhanbatu. Darinya disita bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.3 gram dan sepeda motor.

BACA JUGA  Gawat! Pria Ini Beli 110 Gram Sabu dari Y di Lapas Lubuk Pakam

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan bentuk komitmen Kepolisian untuk pemberantasan peredaran Narkoba dan menyikapi keresahan masyarakat Bihil atas maraknya peredaran narkoba di daerah itu.

Karena itu, ia memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi untuk memprioritaskan penindakan di daerah itu. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru