Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi

- Editorial Team

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Timsus Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak seorang pelaku begal sadis yang sering beraksi Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan pada Jumat, 31 Desember 2021.

Pelaku begal sadis M Rasid Ridho (29) yang badannya dipenuhi tato warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.

Sedangkan temannya bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga turut diamankan Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap dua korbannya. Bermula korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di jembatan layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 2260 AFJ.

BACA JUGA  Awas!!! Aksi Begal "Pantat" Kembali Merebak di Surabaya

Ketika itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh api rokok korban telah mengenai mata pelaku, sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.

“Di sini, pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban yakni handphone OPPO A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2021).

Akibat kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada Kamis, 30 Desember 2021, Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Jumat, 31 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Ridho diketahui sedang berada di Jalan Pematang Pasir. Selanjutnya, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Ridho.

BACA JUGA  Jadi Kurir 25 Kg Sabu, Penyadap Karet Diringkus Polda Sumsel

Saat introgasi tersangka Ridho mengaku melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.

Lalu personil bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Timsus melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.

Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa Ridho ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada Polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp350.000. Ridho juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dan 2019.

BACA JUGA  7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp330.000, serta merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol M Firdaus. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru