3 TKA Tewas, Polisi Hentikan Operasional PT SDE Kotabaru

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Polda Kalsel telah menghentikan operasional PT Sumber Daya Energi (SDE) Kotabaru imbas dari tewasnya 3 tenaga kerja asing (TKA).

“Hari ini akan dilakukan autopsi ketiga jenazah seedangkan hasil uji darah / sampel sudah diambil Puslabfor, dan dalam seminggu ke depan akan ada hasilnya,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (31/03/2023).

BACA JUGA  BT, 'Purun Banar Ikam Heh!!'

Pemberhentian itu ditandai dengan terpasangnya police line (garis polisi) serta dilakukan penyelidikan yang saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.

Diketahui 3 TKA PT SDE Kotabaru dilaporkan meninggal dunia diduga akibat keracunan gas beracun saat bekerja di terowongan tambang batu bara.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan) turut hadir Ka Kanwil Kemenkumham Kalsel, Wakapolda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin dan Kapolres Kotabaru.

BACA JUGA  Korban Insiden Ambruknya Dermaga di Pulau Hatta Bertambah Jadi 8 Orang

Sementara rombongan Komisi III DPR RI yang hadir diantaranya Pangeran Khairul Saleh, Adies Kadir, Desmond J. Mahesa, Novri Ompusunggu, Bambang Heri Purnama, Heru Widodo, Asrul Sani, Habibburokhman, Taufik Basari, Hinca Pandjaitan, Habib Aboe Bakar, Achmad Dimyati Natakusumah, dan Sarifuddin Sudding. (nanang)

BACA JUGA  Kebakaran di Doloksanggul Rengut Seorang Lansia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB