BT, ‘purun banar ikam heh’, celetuk-celetuk seperti ini terdengar hampir di setiap tempat nongkrong atau warung kopi di sudut Kota Banjarmasin.
Polisi cabul, menjadi topik perbincangan berbagai kalangan. Dari pagi hingga sore, dari segelas kopi pahit hingga habiskan puluhan gorengan, semua orang membahasnya.
Ya, perbuatan asusila ‘mantan’ anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin itu memang menjadi trending topik sepekan terakhir ini. Semua orang dibuat geram, kesal hingga membuat Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito serasa ingin menembak kepalanya.
BT yang berpangkat Bripka pun diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Ia menyatakan banding dalam sidang etik kepolisian yang digelar di Polda Kalimantan Selatan, tapi ditolak.
BT tetap jalani pemecatan dihadapan pihak keluarga dan kerabat korban pada Sabtu (29/1/2022). Saat diberi kesempatan berbicara, ia mengucapkan kata maaf kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, institusi kepolisian dan lebih-lebih kepada keluarga korban.
Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya, ada apa dengan polisi Indonesia? Belakangan, sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan polisi viral di media sosial.
Selain kasus asusila BT, dibelahan kota lain kejadian serupa juga terjadi. Diantaranya, Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat kasus asusila dengan anak seorang tersangka yang tengah ditangani jajarannya.
Kapolsek mengajak anak tersangka untuk berbuat asusila dengan iming-iming ayahnya yang menjadi tersangka kasus pencurian sapi akan dibebaskan. Kapolsek dan anak tersangka dua kali bertemu di hotel.
Kapolsek pun diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Kapolsek menyatakan banding dalam sidang etik kepolisian yang digelar di Polda Sulawesi Tengah.
Kemudian kasus istri tersangka yang dicabuli oleh oknum polisi ini terjadi di Sumatera Utara. Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Donald Simanjuntak mengatakan, jika istri tersangka narkoba berinisial MJ dalam kondisi hamil saat dicabuli oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL.
Kasus serupa juga terjadi di Sumatera Selatan. Seorang oknum polisi di Sumsel berinisial Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan menghamili seorang istri tahanan berinisial IN.
IN merupakan istri FP, tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Kala itu, korban dipaksa Bripka IS untuk berhubungan badan karena diancam akan memindahkan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Polri pun diuji dengan deretan perbuatan asusila yang dilakukan anggotanya. Mereka yang terlibat tindakan kriminal langsung dilakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Tindakan tegas menunjukan institusi Polri tidak main-main kepada personil yang telah melakukan pelanggaran apalagi pelanggaran berat dan menjadi perhatian publik.
Menurut Kombes Pol Sabana A Martosumito, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
“Perbuatannya sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” tegas Sabana.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









