Jawab Keresahan Masyarakat, Polrestabes Medan Tindak Pungli di Ramadhan Fair

- Editorial Team

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Untuk menciptakan kenyamanan dan menghilangkan keresahan masyarakat, Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran setiap harinya melakukan penindakan segala bentuk gangguan keamanan dan kejahatan jalanan.

Penindakanan itu dilakukan sesuai atensi Kapolrestabes Medan terhadap para pelaku kejahatan jalanan premanisme dan pungutan liar yang menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan setiap harinya tim yang bertugas melakukan penindakan mengamankan sekitar 40 pelaku kejahatan jalanan premanisme dan pungutan liar.

BACA JUGA  Polsek Bena Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

“Untuk hari ini, Kamis (30/3/2023) malam, kami juga melakukan penindakan di sekitar Ramadhan Fair. Disana kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang cukup resah dengan perlakuan para pelaku premanisme dan pungutan liar,” kata Kompol Fathir, Jumat (31/3/2023).

Menanggapi keresahan masyarakat, Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap para pelaku premanisme dan pungli yang berada di Ramadhan Fair.

“Ada 19 orang yang kami amankan dan saat ini kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Cegah Kemacetan, Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Atur Lalin Jalur Medan-Berastagi

Kompol Fathir menyebutkan ke 19 orang yang diamankan akan dilakukan test urine.

“Kami juga akan mendeteksi apakah yang bersangkutan pengguna narkotika dengan mengecek urine nya,” sebutnya.

Kasat Reskrim menyampaikan Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mengatasi para pelaku premanisme dan pungutan liar.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang tujuan utamanya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi yang meresahkan masyarakat,”pungkasnya. (zak)

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB