Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Editorial Team

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkotika Polres Asahan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.

Dari operasi tersebut aparat gabungan mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 28.003,32 gram atau 28 kg lebih pada Jum’at (27/8/2021) lalu.

Sebanyak 27 paket yang dikemas dalam bentuk satuan tersebut diamankan dari sebuah rumah milik warga di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Pada saat penggerebekan, pemilik rumah atau pemilik barang berhasil meloloskan diri. Namun berkat kerjasama yang baik, sehari setelahnya, Sabtu (28/08/2021) malam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Hasil pengembangan kita berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (30). Selain itu, kita menetapkan 2 orang menjadi DPO”, sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO Iptu Syamsul Adhar, Kanit Idik I Iptu Mulyoto, Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit dan Kasi Humas Iptu Wakino SH saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Jum’at (3/8/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA  Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi

Masih kata mantan Kapolres Tanjung Balai ini, 2 orang yang masuk daftar pencarian orang tersebut sampai saat ini masih dilakukan pengejaran dan upaya penangkapan.

“Peran tersangka NT adalah menyimpan sabu dikediamannya. Sebelum penggerebekan ini, sudah keluar atau sudah sempat terjual 42 bungkus yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Dalam Sebulan, Polda Riau Amankan 17 Tersangka dan 48 Kg Sabu

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan serta penelusuran terhadap keterangan NT yang mengatakan 42 bungkus tersebut sudah dijual ke para bandar maupun pengedar.

Kini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) Asahan dan dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup.

Turut hadir para pejabat dari unsur Forkompinda diantaranya mewakili Bupati Asahan, Kaban Kesbangpol Harry Naldo T SE, Ka.Satpol PP Sofyan Manulang SH, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap SH, Dandim 0208/AS Letkol Inf. Sri Marantika Beruh S.Sos, perwakilan BNN Asahan, PN Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan serta para awak media. (khairul)

BACA JUGA  Dua Remaja Pencuri Handphone Diamankan Polsek Kualuh Hulu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!