Pelaku pengrusakan Makam di Pontianak Diduga Miliki Riwayat Kelainan Jiwa

- Editorial Team

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Pelaku pengrusakan makam di pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara, Pontianak, diduga memiliki riwayat kelainan jiwa karena tidak dapat berkomunikasi dengan baik.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra didamping Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Muhammad Risky Rizal, Rabu (30/3/2022).

Menurut Kapolresta pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut berawal dari laporan H. Zulkarnain, penanggungjawab sekaligus pengurus pemakaman.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bantaran Rel Kampung Melayu

“Kami dapat laporan pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, ada warga yang melihat sebelas makam sudah tercabut batu nisannya dan berserakan dan ada satu makam yang digali sekitar 40 cm”, kata Kapolresta.

Setelah mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka RA.

BACA JUGA  Kubus Beton Proyek Pengaman Pantai Senilai Rp55,3 M di Sambas Banyak yang Rusak

“Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui tidak hanya melakukan pengerusakan di Pemakaman Muslim BLKI, tetapi melakukan hal yang sama di pemakaman Gang Busri Jalan Imam Bonjol, Pontianak”, jelas Andi Herindra.

Namun warga Jalan Tanjung Harapan Pontianak Timur itu kata Kombes. Pol Andi Herindra tidak dapat berkomunikasi dengan baik, dan diduga memiliki riwayat kelainan jiwa. (masudi)

BACA JUGA  Penyelundupan 100 Kg Narkoba Digagalkan TNI AL

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru