Pelaku pengrusakan Makam di Pontianak Diduga Miliki Riwayat Kelainan Jiwa

- Editorial Team

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Pelaku pengrusakan makam di pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara, Pontianak, diduga memiliki riwayat kelainan jiwa karena tidak dapat berkomunikasi dengan baik.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra didamping Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Muhammad Risky Rizal, Rabu (30/3/2022).

Menurut Kapolresta pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut berawal dari laporan H. Zulkarnain, penanggungjawab sekaligus pengurus pemakaman.

BACA JUGA  Aniaya Tetangga Pakai Parang, Pria ini Diamankan Polisi

“Kami dapat laporan pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, ada warga yang melihat sebelas makam sudah tercabut batu nisannya dan berserakan dan ada satu makam yang digali sekitar 40 cm”, kata Kapolresta.

Setelah mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka RA.

BACA JUGA  Kapolres Sekadau Pimpin Sertijab Kabag Ren

“Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui tidak hanya melakukan pengerusakan di Pemakaman Muslim BLKI, tetapi melakukan hal yang sama di pemakaman Gang Busri Jalan Imam Bonjol, Pontianak”, jelas Andi Herindra.

Namun warga Jalan Tanjung Harapan Pontianak Timur itu kata Kombes. Pol Andi Herindra tidak dapat berkomunikasi dengan baik, dan diduga memiliki riwayat kelainan jiwa. (masudi)

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB