Pelaku pengrusakan Makam di Pontianak Diduga Miliki Riwayat Kelainan Jiwa

- Editorial Team

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Pelaku pengrusakan makam di pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara, Pontianak, diduga memiliki riwayat kelainan jiwa karena tidak dapat berkomunikasi dengan baik.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra didamping Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Muhammad Risky Rizal, Rabu (30/3/2022).

Menurut Kapolresta pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut berawal dari laporan H. Zulkarnain, penanggungjawab sekaligus pengurus pemakaman.

BACA JUGA  Kejari Bengkayang Gelar Baksos dan Vaksinasi

“Kami dapat laporan pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, ada warga yang melihat sebelas makam sudah tercabut batu nisannya dan berserakan dan ada satu makam yang digali sekitar 40 cm”, kata Kapolresta.

Setelah mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka RA.

BACA JUGA  Kabid Propam Polda Kalbar Berikan Atensi Tegas Terkait Larangan Pelanggaran

“Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui tidak hanya melakukan pengerusakan di Pemakaman Muslim BLKI, tetapi melakukan hal yang sama di pemakaman Gang Busri Jalan Imam Bonjol, Pontianak”, jelas Andi Herindra.

Namun warga Jalan Tanjung Harapan Pontianak Timur itu kata Kombes. Pol Andi Herindra tidak dapat berkomunikasi dengan baik, dan diduga memiliki riwayat kelainan jiwa. (masudi)

BACA JUGA  Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Ketapang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!