Aniaya Wasit PON, Izin Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Diduga Sudah Kedaluarsa

- Editorial Team

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pria bernama Mulus Janha Sitorus menjadi korban penganiayaan oleh anggota Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia yang beralamat di Jalan Riwayat 1 Gang Pertanian, Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pria yang pernah menjabat wasit catur di PON 2024 itu dikeroyok 7 orang pria yang menyebutnya calon pasien rehab narkoba.

Kini, 3 orang dari 7 orang pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Adapun para pelaku tersebut adalah Agung Mahendra Hasugian, Taufik Qurrahman Harahap dan Yoga Rwanda.

Kuasa hukum korban, Humisar Sianipar menyoroti izin yayasan tersebut yang diduga telah kedaluarsa. Ia pun meminta Kemensos untuk mengkaji ulang soal izin rehabilitasi, dan tidak memperpanjang yayasan tersebut karena digunakan untuk perbuatan kriminal.

“Pihak Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia telah menodai atau menyalahgunakan wewenangnya, hanya karena di latar belakangi warisan si pembuat kuasa dan adik adik korban,” jelasnya, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkotika

Ia pun meminta Kemensos mencabut izin dan menutup yayasan tersebut.

“Untuk itu pihak kemensos agar mengkaji ulang atas ijin yang diberikan dan mencabut izinnya atau menutup. Sebab dari keterangan tersangka inisial N, setelah korban dibawa ke rehab tersebut barulah menerima upah, dan diduga uang yang diterima pimpinan rehap adalah Rp150 juta, padahal korban bukanlah pemakai narkoba,” jelas dia lagi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan tindakan yang dilakukan anggota Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia sama sekali tidak terkait dengan BNN.

Lewat keterangan resmi, Sulistyo mengatakan terjadinya permasalahan dikarenakan Mulus Janha Sitorus tidak mau dibawa ke rehabilitasi dan hal ini sesuai dengan pernyataan dari istri dan adik kandung Mulus atas nama Suranta Janha Sitorus dan adik sepupunya atas nama Frans Julius Purba.

Dalam rilis pers itu juga dikatakan ada keterangan resmi permintaan dari istri atas nama Heviani Sembiring di atas materai agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia. Lalu ada penugasan dari yayasan tersebut yang ditandatangani ketua yayasan atas nama Miftah Faris Bol Malakalu SH pada 25 September 2024.

BACA JUGA  20 Hari Operasi Antik, Polres Siak Tangkap 49 Tersangka Narkoba

“Oleh karena itu kami mohon kepada media untuk dapat meneruskan informasi ini untuk menjernihkan kejadian sebenarnya bahwa tidak ada keterlibatan personil BNN RI mengenai pemeriksaan apakah terjadi penganiayaan atau tidak berada pada lingkup penyidikan polres Kota Medan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Miftah Fariz Bol Malakalu mengatakan 5 orang dari 7 orang tersebut adalah anggota yayasan termasuk salahsatunya adalah adik iparnya.

Menurut Miftah, mereka memiliki surat tugas dan diminta untuk menjemput seorang calon pasien rehab atas permintaan temannya pemilik sebuah panti rehab di Binjai. Ia meminta para anggota melakukan cipta kondisi terlebih dahulu. Jika benar, maka para anggotanya tersebut diminta menangkapnya.

BACA JUGA  Polres Sibolga Tangkap Pengedar Narkoba

Namun ia tidak mengerti mengapa menjadi pengeroyokan.

Ia pun berkata saat ini pihaknya masih mengupayakan damai dengan keluarga korban.

“Yang paling utama saat ini adalah kami mengupayakan damai, semangatnya sekarang semangat perdamaian,” katanya.

Terkait pelaku yang mengaku sebagai petugas BNN dan berpangkat kombes, Miftah mengatakan tidak mengetahui pasti dan masih mencari tahu.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB