Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian bermula pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki berinisial H warga Jalan Tambak Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang memiliki sabu.
Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku H.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat berat jotor 3,05 gram, ponsel merk Realme dan sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik H. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Efendi, Minggu (16/10/2022). (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









