Sibolga, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar narkoba pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku MA (32) seorang nelayan warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan dan SA (21) warga Jalan Merpati Gang Murni Statis.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mendapatkan 2 bungkus paket narkoba jenis Sabu seberat 2,19 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan satu ponsel merk Oppo warna hitam sebagai barang bukti.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindak lanjutinya tim menangkap tersangka MA saat berdiri dipinggir jalan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sibolga dan akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









