Difitnah, Wartawan TRIBRATA TV Minta Klarifikasi Pejabat Tanjungpinang

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Wartawan TRIBRATA TV , M Holul mengaku sangat terkejut dengan adanya surat undangan kepadanya dari Polres Tanjungpinang. Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas laporan yang menyatakan dirinya melakukan pemerasan dan atau pengancaman.

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman melalui pesan WhatsApp. “Bagaimana mungkin saya berani memeras atau mengancam seseorang yang memiliki kuasa,” kata Holul, Selasa (30/8/2022).

Holul bahkan menunjukan semua screen shot percakapannya dengan pejabat publik tersebut. Isi percakapan itu umumnya meminta konfirmasi dan minta bahan berita atas kinerja kepolisian.

“Sebagai media yang menyebarkan informasi-informasi kinerja baik kepolisian tentu saja saya ingin mendapatkannya langsung dari pihak pertama,” katanya lagi.

BACA JUGA  DPRD Kepri Resmi Buka Masa Sidang III Tahun 2025-2026, Siap Wujudkan Kinerja Optimal

Ia juga mempersilahkan hasil liputannya selama ini ditelaah apakah ada yang berisi ancaman, menggertak atau menyampaikan informasi yang tidak benar terkait kinerja pejabat itu.

Namun diakuinya, ia beberapa kali meminta kerjasama publikasi atau iklan kepada pejabat itu yang dijawab lain kali karena sedang banyak pengeluaran. “Jadi hal-hal yang wajar yang selalu saya sampaikan, tidak ada dengan kalimat ancaman atau memeras,” tambahnya lagi.

Ia mulai merasa heran ketika pejabat itu memblokir nomornya. “Saya rasa berhubungan dengan satu berita yang saya tayangkan, tetapi berita itu juga tidak ada menyinggung-nyinggung kinerjanya,” kata Holul.

BACA JUGA  Temui Warganya, Wawako Tanjungpinang Bungkuk dan Cium Tangan

Sementara Kasat Rerkrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap yang dikonfirmasi melalui pesan WA, Selasa (30/8/2022) tidak memberi jawaban kendati pesannya sudah dibaca.

Sedangkan Pemimpin Redaksi TRIBRATA TV, Edrin Adriansyah Nasution menyayangkan laporan itu. Sebagai mitra kerja seharusnya sang pejabat bisa arif dan bijak menyikapi situasi yang ada. “Apalagi sebagai orang lapangan yang paham betul bagaimana kerja-kerja wartawan,” ujarnya.

Ia berharap hal ini bisa diselesaikan baik-baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghargai profesi masing-masing. “Tak perlu sampai ke ranah hukum kalau ada pihak yang merasa tersinggung, Kapolri selalu menggaungkan restorative justice untuk masalah yang bisa dimusyawarahkan,” tambahnya. (tim)

BACA JUGA  Video: Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru