Video: Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kelurahan Senggarang Tanjungpinang pada Kamis (7/10/2021).

Penangkapan itu setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki laki bernama MR yang akan melakukan transaksi sabu di sekitar kelenteng Lampu Merah.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.00 WIB tim melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi baru datang dengan menggunakan sepeda motor didepan kelenteng tersebut.

Dari penggeladahan diri MR ditemukan kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 paket diduga sabu dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram. Barang haram itu diakui miliknya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Pasutri Warga Delitua, Nyangkut di Polsek Medan Kota

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan petugas juga mengamankan ponsel milik pelaku yang dipakai untuk memesan paket sabu dari R seharga Rp400.000.

“Dalam pengembangan petugas menangkap R di rumahnya di Km. 24. KP. Toapaya Kabupaten Bintan. Ia mengaku ada menyerahkan paket sabu kepada MR”, terang Kasatres Narkoba, Jumat (8/10/2021).

“Berdasarkan pengakuan R, paket sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama U dan dari tangan R kami juga mengamankan ponsel dan uang Rp200 ribu sisa pembelian narkotika jenis sabu”, tambahnya.

BACA JUGA  Pulang Melaut, Ayah Bejat Penganiaya Anak Tiri Ditangkap

“Tim juga berhasil mengamankan U di rumahnya di sekitar Tembeling Kabupaten Bintan. Ia mengaku memang ada menghubungi temannya HD agar bertransaksi sabu dengan R,”tandasnya.

“Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Menurutnya, MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya negatif”, katanya.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun”, terangnya. (M.HOLuL)

BACA JUGA  Polsek Perbaungan Tangkap DPO Pencuri Sawit, Kedapatan Miliki Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru