Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kelurahan Senggarang Tanjungpinang pada Kamis (7/10/2021).
Penangkapan itu setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki laki bernama MR yang akan melakukan transaksi sabu di sekitar kelenteng Lampu Merah.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.00 WIB tim melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi baru datang dengan menggunakan sepeda motor didepan kelenteng tersebut.
Dari penggeladahan diri MR ditemukan kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 paket diduga sabu dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram. Barang haram itu diakui miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan petugas juga mengamankan ponsel milik pelaku yang dipakai untuk memesan paket sabu dari R seharga Rp400.000.
“Dalam pengembangan petugas menangkap R di rumahnya di Km. 24. KP. Toapaya Kabupaten Bintan. Ia mengaku ada menyerahkan paket sabu kepada MR”, terang Kasatres Narkoba, Jumat (8/10/2021).
“Berdasarkan pengakuan R, paket sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama U dan dari tangan R kami juga mengamankan ponsel dan uang Rp200 ribu sisa pembelian narkotika jenis sabu”, tambahnya.
“Tim juga berhasil mengamankan U di rumahnya di sekitar Tembeling Kabupaten Bintan. Ia mengaku memang ada menghubungi temannya HD agar bertransaksi sabu dengan R,”tandasnya.
“Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Menurutnya, MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya negatif”, katanya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun”, terangnya. (M.HOLuL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









