Medan, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Kota menangkap dua orang terduga pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor milik seorang atlet cabang olahraga sepeda dan renang Pemprovsu bernama, Fadli Rahmadhan (26), warga Jalan Lobak Kota Kisaran.
Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan itu. “Ada dua orang kita yang kita tangkap, Tommy Fahri (38) warga Jalan Air Bersih, Gang Cempaka, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota. Ia pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 6242 VHB dan Eka Junaidi (54) warga Jalan Air Bersih, Gang Satu, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota,” jelas AKP Feriawan, Minggu (19/7/2026) malam.
Dalam laporan yang dibuat Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, korban mengatakan pada 7 Juli 2026 berencana hendak pulang ke kampung halaman di Kota Kisaran. Karena sudah kenal cukup lama dengan tersangka Tommy Fahri yang kesehariannya merupakan juru parkir (jukir) di salah satu warkop di Jalan Air Bersih itu, ia percaya dan menitipkan kendaraannya pada tersangka.
“Saat kembali ke Medan dan menemui tersangka untuk meminta kembali sepeda motor yang dititipkannya, tersangka mengaku sepeda motor korban sedang dipakai pak ciknya. Namun usai didatangi ke rumah tersangka, ia pun mengaku telah mengadaikan sepeda motor korban,” sambung AKP Feriawan.
Lebih lanjut terang orang nomor satu dijajaran mako Polsek Medan Kota itu, tersangka Tommy Fahri, mengaku menggadai sepeda motor itu sebesar Rp1 juta untuk membeli handphone kepada penadah Eka Junaidi.
“Tersangka juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan di Polsek Pancurbatu, dan menjalani masa tahanan, satu tahun sepuluh bulan pada tahun 2005,” ujarnya.
Selain berhasil menangkap tersangka dan penadah, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6242 VBH, milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan penadah sudah kita jebloskan ke dalam sel menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Feriawan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









